InvestigasiMabes.Com, Kepulauan Tanimbar- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Drs. DAMIANUS BATMOMOLIN, MM bersama jajarannya menyambangi anggota Linmas dan ASN disetiap Kecamatan terhitung mulai tanggal 19 s/d 28 Juni 2023.Kegiatan dimaksud berupa Sosialisasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan yakni Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 tahun 2021 pengganti Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 4 tahun 2011 tentang Ijin Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dimana kegiatan tersebut di atas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2023.
Dalam arahannya, Batmomolin berharap adanya Sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas, ASN bersama Stekholder terkait dalam menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bertempat di Gedung Temarlolan Larat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul. 10.00 wit Lanjut Batmomolin, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas sebagai OPD teknis yang melaksanakan Kantibmas bersama instansi terkait seperti TNI / POLRI terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman, keterlibatan dan perlindungan masyarakat.
Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 kondisi Kantibmas di Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terpantau kondusif karenanya kondisi tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan hingga pelaksanaan dan pasca pemilu 2024. Tambah Batmomolin. (IM.125) Editor : Investigasi Mabes