Sidang Ketiga Kalinya Budi Santoso Kades Telukwetan Welehan Dengan Agenda Klarifikasi Ke 3

Foto Investigasi Mabes
Sidang Ketiga Kalinya Budi Santoso Kades Telukwetan Welehan Dengan Agenda Klarifikasi Ke 3
Sidang Ketiga Kalinya Budi Santoso Kades Telukwetan Welehan Dengan Agenda Klarifikasi Ke 3

 Supriyabto menambahkan terkait sanksi berdasrakn pada pasal 52 yakni Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 juta,” pungkas Supriyanto. (Masdur)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini