InvestigasiMabes.com| KKT- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melakukan giat sosialisasi terkait Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan di kecamatan Selaru dan Wermaktian, bertempat di aula Kantor Camat Selaru Kamis, 6 Juli 2023 sekitar pukul. 14.37 wit s/d pukul. 16.35 wit.Kegiatan sosialisasi tersebut dibawakan langsung oleh JULIANUS BATMOMOLIN, SE dan MARTIN IVAKDALAM, S.Ag yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kepulauan Tanimbar sebagai narasumber. dalam paparan materinya menegaskan pentingnya keterlibatan serta peran anggota Satuan Linmas dan ASN sebagai Kader Penegakkan Perda dan Perkada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tugas Pokok Satpol-PP adalah Menegakkan Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Satpol-PP mengalami sejumlah tantangan dalam penegakkan Perda dan Perkada seperti kondisi geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berciri Kepulauan, kurangnya pemahaman masyarakat terkait Perda dan Perkada, kurangnya SDM PPNS, kurangnya sarana prasarana dan perlengkapan operasional, alokasi anggaran yang tidak memadai dan adanya ego sektoral (IM.125)
Editor : Investigasi Mabes