Satpol.PP Kab.Kep Tanimbar Sosialisasi Peraturan Perundan-Undangan Di Kecamatan Selaru Dan Wermaktiann

Foto Investigasi Mabes
Satpol.PP Kab.Kep Tanimbar Sosialisasi Peraturan Perundan-Undangan Di Kecamatan Selaru Dan Wermaktiann
Satpol.PP Kab.Kep Tanimbar Sosialisasi Peraturan Perundan-Undangan Di Kecamatan Selaru Dan Wermaktiann

InvestigasiMabes.com| KKT- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melakukan giat sosialisasi terkait Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan di kecamatan Selaru dan Wermaktian, bertempat di aula Kantor Camat Selaru Kamis, 6 Juli 2023 sekitar pukul. 14.37 wit s/d pukul. 16.35 wit.Kegiatan sosialisasi tersebut dibawakan langsung oleh JULIANUS BATMOMOLIN, SE dan MARTIN IVAKDALAM, S.Ag yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kepulauan Tanimbar sebagai narasumber. dalam paparan materinya menegaskan pentingnya keterlibatan serta peran anggota Satuan Linmas dan ASN sebagai Kader Penegakkan Perda dan Perkada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tugas Pokok Satpol-PP adalah Menegakkan Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.

Seiring tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Satpol-PP memiliki fungsi menyusun Program, Pelaksanaan Kebijaksanaan, Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Pelaksanaan Fungsi lain dalam penegakkan Perda dan Perkada, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.Sebagaimana fungsinya, Satpol-PP Berkewenangan Melakukan Tindakan Penertiban Non-Yustisial dan Yustisi, Menindak, Melakukan Tindakan Penyelidikan, Melakukan Tindakan Administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan / atau peraturan kepala daerah dalam rangka menjalankan fungsi atributif yang melekat sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP.

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Satpol-PP mengalami sejumlah tantangan dalam penegakkan Perda dan Perkada seperti kondisi geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berciri Kepulauan, kurangnya pemahaman masyarakat terkait Perda dan Perkada, kurangnya SDM PPNS, kurangnya sarana prasarana dan perlengkapan operasional, alokasi anggaran yang tidak memadai dan adanya ego sektoral (IM.125) 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini