Tambang Galian C Ilegal Di Persawahan Sumberejo Jinggotan Seharusnya Menjadi Perhatian Pemerintah Dan APH

Foto Investigasi Mabes
Tambang Galian C Ilegal Di Persawahan Sumberejo Jinggotan Seharusnya Menjadi Perhatian Pemerintah Dan APH
Tambang Galian C Ilegal Di Persawahan Sumberejo Jinggotan Seharusnya Menjadi Perhatian Pemerintah Dan APH

InvestigasiMabes.com | Jepara  - Semakin tak mengenal hukum yang berlaku diduga tambang galian C batuan milik saudara (AAN ) inisial, terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan, meskipun tambang galian tanpa izin, wartawan investigasimabes.com yang memantau lamgsumg di lokasi tambang di duga ilegal ini mendapati aktifitas dengan memakai alat berat Ekcafator ( bego ) lokasi di bantaran sungai sawah suberejo Desa Jinggotan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Jawa Tengah, Kamis, 6/07/2023. 

Tambang galian tanpa izin praktik ilegal yang dapat menyebabkan kerugian serius bagi pemerintah dan merusak lingkungan hidup. Beberapa dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tambang galian tanpa izin.Awak media yang melakukan investigasi memantau secara langsung di temui oleh mandor lapangan.

Kerugian ekonomi tambang galian C ilegal tidak membayar pajak atau royalti kepada pemerintah, sehingga merugikan pendapatan negara. Pemerintah kehilangan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial. Selain itu, tambang ilegal juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat dengan industri legal yang beroperasi secara resmi.

 Wawacara kepada salah satu petani lokal sumberejo, Jinggotan Y inisial, mengenai tambang galian C di persawahan bantaran sungai sumberejo, kepada awak media

terkait dampak kerusakan lingkungan, petani seperti saya ini jelas tidak bisa mengaliri, dan irigasi dirusak oleh penambang, air sungai menjadi keruh, sepertti lumpur, biasanya orang kampung bisa mandi, cuci pakaian sekrang tidak bisa, terkait lahan itu beli, kalau melarang saya sebagai warga kecil sangat mustahil, karena yang lain pada diam, saya sebagai petani jelas di rugikan apa lagi lahan saya posisi dibawah, jadi setelah ditambang, pengairan susah terkena walet/lumpur. tuturnya. 

Ka. humas WRC PANRI Korwil Jateng, Supriyanto, SH. MH angkat bicara terkait dampak tambang galian tanpa izin sering kali tidak dilengkapi dengan sistem pengelolaan yang memadai. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran tanah, air dan sungai menjadi keruh, angkutan truk dam yang mengakibatkan debu warga terganggu terjadi sesak nafas. Tambang ilegal juga dapat menghancurkan ekosistem lokal, termasuk hilangnya habitat satwa liar dan tanaman langka. Dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang ilegal tampa izin ini dapat mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. 

" Lanjut, konflik sosial sering terjadi tambang galian C tanpa izin sering kali memicu konflik antara para penambang ilegal, komunitas lokal, dan pihak berwenang. Kehadiran tambang ilegal dapat menyebabkan sengketa lahan, penindasan terhadap masyarakat sekitar, dan konflik antar kelompok masyarakat. Konflik sosial ini dapat berdampak negatif pada stabilitas dan kesejahteraan sosial di wilayah terkait, timbul terjadinya tidak kondusif. 

Pemerintah memiliki peran penting dalam menangani masalah tambang galian tanpa izin ini. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, memberikan pendidikan dan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak buruk tambang ilegal, serta mendorong penambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara lingkungan." ungkap mas Pri. 

Divisi hukum Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PANRI ) Korwil Jateng, Noorkhan, SH mengatakan, mengenai sanksi pelaku tambang galian tanpa izin ancaman pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas NoorkhanJepara - Semakin tak mengenal hukum yang berlaku diduga tambang galian C batuan milik saudara (AAN ) inisial, terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan, meskipun tambang galian tanpa izin, wartawan investigasimabes.com yang memantau lamgsumg di lokasi tambang di duga ilegal ini mendapati aktifitas dengan memakai alat berat Ekcafator ( bego ) lokasi di bantaran sungai sawah suberejo Desa Jinggotan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Jawa Tengah, Kamis, 6/07/2023.

 Tambang galian tanpa izin praktik ilegal yang dapat menyebabkan kerugian serius bagi pemerintah dan merusak lingkungan hidup. Beberapa dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tambang galian tanpa izin.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini