Berbeda dengan KPR nonsubsidi yang membutuhkan uang muka sekitar 15-30% dari harga rumah, DP (Down Payment) pada perumahan subsidi lebih rendah yaitu tidak melebihi 10%.
Selain uang muka yang lebih kecil, pemerintah juga menyediakan subsidi uang muka melalui fasilitas SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) bagi pemohon yang masih kesulitan mengumpulkan DP.
5. Suku Bunga Rendah dan TetapUmumnya, suku bunga yang ditawarkan oleh perumahan subsidi adalah sebesar 5%. Suku bunga ini bersifat tetap alias tidak berubah hingga masa pinjaman selesai.
Jika dibandingkan dengan KPR nonsubsidi, jumlah ini jelas jauh lebih kecil.
Ditambah lagi, jumlah bunga KPR biasa juga bisa dengan mudah berubah-ubah sesuai dengan acuan dari Bank Indonesia (BI).6. Bebas PPN dan Premi Asuransi
Biasanya ketika membeli rumah KPR biasa, kita perlu menyiapkan dana untuk pembayaran premi asuransi dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). (Red)
Editor : Investigasi Mabes