InvestigasiMabes.com | Jember - Pembacokan yang terjadi di Dusun Bulurejo, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Jember ternyata berawal dari status Whatsapp korban. Korban bernama Angga Juli Saputra, warga Desa Paseban nekat mengunggah foto istri salah satu pelaku.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan, jumlah tersangka yang ditangkap ada enam orang, yakni IF, 21 tahun; IKR, 20 tahun; KA, 20 tahun dan tiga pelaku yang masih bawah umur. Mereka merupakan warga Desa/Kecamatan Gumukmas, Jember.
Sementara tersangka yang belum berhasil ditangkap bertambah, dari tujuh orang menjadi sembilan orang. Mereka diduga kuat secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban.
“Sementara tersangka yang kita amankan ada enam orang, tiga masih ABH (Anak berkonflik dengan hukum). Sementara yang masih DPO ada sembilan orang,” kata Hendry, Kamis, 20 Juli 2023.Berdasarkan hasil penyidikan, pengeroyokan disertai pembacokan itu sudah direncanakan oleh tersangka berinisial IF. IF merasa cemburu setelah mengetahui foto istrinya dijadikan status Whatsapp oleh korban. IF juga melihat ada beberapa percakapan Whatsapp istrinya dengan korban.
Selanjutnya, IF mengajak teman-temannya, termasuk anak bawah umur dan istrinya berinisial SM. Mereka berangkat bersama-sama menuju rumah korban.
Sesampainya di suatu tempat, sekitar 100 meter dari korban. IF meminta istrinya menelepon dan mengajak korban bertemu di tempat yang telah ditentukan.Korban yang tidak mengetahui telah dijebak, tetap datang memenuhi permintaan SM yang meneleponnya. Sesampainya di lokasi kejadian, korban sempat terlibat cekcok hingga akhirnya berujung pengeroyokan dan pembacokan.
“Korban dikeroyok, dipukul dan ditendang. Bahkan juga sembat dibacok menggunakan senjata tajam. Penganiayaan itu terjadi karena salah satu tersangka curiga korban ada main selingkuh dengan istrinya,” jelas Hendry.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah jaket milik tersangka IF dan satu pakaian milik tersangka lain. Sementara senjata tajam yang dipakai oleh tersangka masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Investigasi Mabes