InvestigasiMabes.com|Kampar - Pejabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE MM meyampaikan Pidato Ranperda Pertangung jawaban Pelaksana ( RPP) APBD Tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Kampar,di ruang sidang paripurna DPRD Kampar,Senin 24/07/2023.
Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar yang diwakili oleh wakil ketua Toni Hidayat, 32 anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Dewan, dan anggota DPRD lainnya.
Dalam pidatonya, Pj Bupati Kampar menyampaikan pentingnya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022 oleh Anggota DPRD untuk kemudian dikeluarkan sebagai Peraturan Daerah.ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap agar DPRD menerima laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Muhammad Firdaus juga menjelaskan tentang proses penyusunan APBD yang dimulai dari tahap perencanaan dan tahap penganggaran yang dilakukan secara bertahap dan sinergis setiap tahunnya. Proses perencanaan dimulai dari tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) yang melibatkan tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten. Hasil akhir dari proses perencanaan ini adalah dokumen perencanaan daerah berupa Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),jelasnya.
RKPD tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Menengah Daerah tahun 2023-2026 yang disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten/Kota tahun 2023-2026. Dokumen ini akan digunakan oleh pejabat kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.Kabupaten Kampar telah menyusun RPD tersebut melalui peraturan Bupati nomor 5 tahun 2022 tentang rencana pembangunan Daerah Kabupaten Kampar tahun 2023-2026 yang ditetapkan pada tanggal 11 Maret tahun 2022.
Tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah proses penganggaran yang dimulai dari Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Kampar tahun 2024 disusun berdasarkan RKPD tahun 2024, yang mencakup kerangka ekonomi makro daerah dan kebijakan keuangan, asumsi dalam penyusunan APBD, arah kebijakan umum pendapatan, belanja, pembiayaan Daerah, dan strategi pencapaiannya serta prioritas belanja Daerah.
Setelah menyampaikan laporan Badan anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran 2022, Pj Bupati Kampar secara simbolis menyerahkan Dokumen RPP kepada wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya di DPRD Kampar melalui komisi dan fraksi-fraksi.(AM).
Editor : Investigasi Mabes