Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.
Kabiro Sukabumi : Arif Setiawan Editor : Investigasi MabesProduksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
Penulis: Investigasi Mabes
| 100 klik
Berita Terkait