Kadispora Jepara Sebagai Pengampu Kegiatan Pengguna DAK APBD Tahun 2023 Di duga Melakukan Mark - up Awak Media Bersama LSM Akan Mengadeng BPKP Untuk Audit

Foto Investigasi Mabes
Kadispora Jepara Sebagai Pengampu Kegiatan Pengguna DAK APBD Tahun 2023 Di duga Melakukan Mark - up Awak Media Bersama LSM Akan Mengadeng BPKP Untuk Audit
Kadispora Jepara Sebagai Pengampu Kegiatan Pengguna DAK APBD Tahun 2023 Di duga Melakukan Mark - up Awak Media Bersama LSM Akan Mengadeng BPKP Untuk Audit

InvestigasiMabes.com | Jepara  - Adanya dugaan penyimpangan anggaran oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kab. Jepara terkait pengadaan barang dan jasa, selaku pengampu kegitan. LSM anti rasua serta wartawan InvestigasiMabes.com mengambil langkah akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Tengah untuk melakukan audit dan investigasi guna menelusuri kebenaran dugaan adanya penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusua ( DAK ) APBD tahun 2023 tersebut. Kejadian dugaan sementara semacam ini harus ditangani secara transparan dan profesional untuk menjamin akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan anggaran publik APBD tahun anggaran 2023 dilingkungan pendidikan Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Minggu, 28/07/2023. 

Ketua LSM anti rasua L inisial, mengatakan, Kadispora Kab. jepara sebagai pengguna anggaran atau pemgampu kegitan harus berani mengambil langkah keputusan tegas terhadap CV. Shanum adhitama pelaksana pembangunan gedung laboratarium SDN 3 Ngeling dan SMP 1 Kedung Kec. Kedung Kab. Jepara dan proyek lainnya yang diduga tidak sesuai RAB dan spekfikasi dalam menggunakan pasir abu batu atau pasir tidak standar muntilan, diberhentikan sementara.

Sementara dugaan temuan tersebut Ketua LSM anti rasua Kab. Jepara yang didampingi awak Media InvestigasiMabes.com akan memgadeng BPKP untuk audit adanya dugaan CV. Shanum Adhitama melakukan kejahatan kecurangan tidak sesuai ketentuan dalam kotrak." Ungkapnya. 

 Sebagai pengguna anggaran, atau pengampu kegiatan dilingkungan pendidikan Kadispora Kab. Jepara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk proyek pembangunan gedung laboratorium SDN 3 Ngeling dan SMP 1 Kedung Kec. Pecanggan Kab. Jepara.

 Selaku pengampu kegiatan pembangunan yang digunakan dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk spesifikasi RAB yang ada dalam kontrak. Jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap spesifikasi RAB yang telah disepakati dalam kontrak dengan CV. Shanum Adhitama, maka Kadispora Kab. Jepara selaku penanggung jawab harus berani mengambil langkah tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

 Langkah-langkah yang dapat diambil oleh Kadispora Kab. Jepara sebagai penaggung jawab sebagai berikut;

 Verifikasi keluhan: Sebelum mengambil tindakan apa pun, pastikan bahwa keluhan tentang ketidaksesuaian spesifikasi RAB benar adanya. Verifikasi dengan mengumpulkan bukti dan dokumentasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

 Komunikasi dengan pihak terkait: Berkomunikasi dengan CV. Shanum Adhitama dan CV. Putu Kretek dan pihak-pihak terkait lainnya, seperti tim proyek dan pihak konsultan pengawas, untuk memahami penyebab ketidaksesuaian spesifikasi RAB dan mencari solusi bersama.

 Perbaikan atau Renegosiasi: Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian yang dapat diperbaiki, minta CV. Shanum Adhitama dan CV. Putu Kretek untuk memperbaiki pekerjaan sesuai standar dengan spesifikasi RAB yang telah ditetapkan. Jika terdapat perubahan yang diperlukan, lakukan proses renegosiasi kontrak untuk memastikan bahwa semua pihak setuju dengan perubahan yang diajukan.

 Evaluasi dampak dari ketidaksesuaian spesifikasi RAB terhadap proyek dan anggaran secara keseluruhan. Tinjau kemungkinan penundaan, biaya tambahan, atau risiko lain yang mungkin timbul akibat perubahan yang diperlukan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini