Tindakan Hukum: Jika negosiasi tidak menghasilkan solusi yang memuaskan, pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan kontrak atau undang-undang yang berlaku, dan menganding BPKP Propinsi Jawa Tengah untuk mengaudit.
Pengawasan Ketat: Setelah kesepakatan dicapai atau masalah diselesaikan, pastikan ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek secara keseluruhan untuk memastikan bahwa spesifikasi, RAB dan kontrak dipatuhi dengan baik oleh pelaksana atau kontraktor yang ikut lelang sesuai perundang - undnagan yang di tentukan.Penting untuk mencatat bahwa dalam mengambil keputusan tegas terhadap pelaksanaan proyek, Kadispora Kab.Jepara harus berpegang pada prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku. ( masdur )
Editor : Investigasi Mabes