InvestigasiMabes.com | Sukabumi - Kampanye Pemilu selalu menjadi momen menarik untuk diikuti oleh seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali para mahasiswa. Pemilu adalah ajang demokrasi yang penting dalam menentukan arah pemerintahan dan kebijakan di tingkat lokal maupun nasional.
Namun, isu curi start kampanye menjadi sorotan tajam di tengah - tengah masyarakat, termasuk di kalangan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Sabtu (29/07/2023).
Pemilu adalah proses yang telah diatur dengan ketat dalam perundang - undangan, termasuk aturan yang mengatur waktu resmi dimulainya kampanye bagi partai politik dan calon legislatif (caleg). Sayangnya, beberapa partai politik dan bacaleg masih terlihat mengabaikan aturan tersebut dengan memulai kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
Soal kampanye untuk pemilu 2024 itu telah di atur dalam peraturan KPU No 15 Tahun 2023, dalam Pasal 69, KPU melarang partai politik peserta pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023, dalam Pasal 70, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal dan menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lalu dalam sosialisasi itu, partai politik juga dilarang memuat unsur ajakan. Dan hanya dapat diselenggarakan secara internal, partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.Artinya secara hukum Parpol sebagai peserta pemilu terikat dengan tahapan yang telah disusun dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.
Maka apapun bentuk atau tindakan harus berdasarkan ketentuan. Berkaitan dengan konteks tersebut, dirinya berpendapat bahwa konten yang disajikan dalam spanduk atau baliho berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, Minggu (23/07/23).
Jika merujuk pada definisi kampanye sebagaimana dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Tindakan tersebut dapat dikategorikan upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu, Ujar sastia putri maulida (mahasiswa sth pasundan sukabumi).
Perilaku "curi start" ini mengundang keprihatinan di kalangan mahasiswa STH Pasundan Sukabumi. Bagi mahasiswa, Pemilu adalah momentum penting untuk mencari pemimpin yang terbaik dan berkomitmen untuk mewujudkan perubahan positif bagi masyarakat.
Editor : Investigasi Mabes