“Peserta lelang diduga telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar,” katanya.
Nanang juga menduga, dalam proses itu perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha. Atas temuan itu, Nanang menduga pejabat PPK dan pihak ketiga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan menyalahi protap tata kelola keuangan Negara.
Namun laporan tersebut tidak kunjung mendapatkan respon yang berarti hingga terpaksa ORMAS MANGGALA GARUDA PUTIH DPC.KAB.CIREBON mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di jlRE.MARTADINATA Bandung Pada Kamis 3 Agustus 2023
Tepat siktar pukul 13. Wib.Perwakilan pihak Kajati memfasilitasi Delegasi ORMAS MANGGALA GARUDA PUTIH untuk memasuki Ruang KAJATI guna melakukan Dialog sebagai upaya memperoleh tanggapan bagi keadilan.Tidak Kurang dari 2 jam akhirnya Pihak perwakilan kordinator Pendemo serta Pihak Kajati Termediasi dan melakukan dialog Penyelesaian di Ruang Kerja Kajati , namun saat Keluar Dari Gedung tsb. Kedua Pihak belum Bisa dimintai Keterangannya, Kami dari Team wawancara investigasimabes.com akan segera mengkonfirmasi capaian dari dialok tersebut. (Suherman)
Editor : Investigasi Mabes