Kadisdik Abdul Jamal Tegaskan, Kepsek Harus Bertanggung jawab Kalau Tidak Sesuai Aturan

Foto Investigasi Mabes
Kadisdik Abdul Jamal Tegaskan, Kepsek Harus Bertanggung jawab Kalau Tidak Sesuai Aturan
Kadisdik Abdul Jamal Tegaskan, Kepsek Harus Bertanggung jawab Kalau Tidak Sesuai Aturan

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Adanya kutipan uang yang dilakukan oleh pihak sekolah, jika tidak sesuai aturan maka Kepala Sekolah harus mempertanggung jawabkannya, demikian pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal ketika dikonfirmasi Media Investigasi di kantornya.Menurut Abdul Jamal, kalau sekolah yang melakukan tindakan apakah pungutan atau kutipan uang yang tidak sesuai dengan aturan maka Kepala Sekolah itu harus mempertanggung jawabkannya, kalau tidak kembalikan uang wali murid itu kembali kata Abdul Jamal mengakhiri pembicaraan.

Sebagaimana informasi bahwa SMPN 45 Kota Pekanbaru mengumpulkan “Uang Partisipasi” terhadap wali murid yang anaknya baru diterima lewat jalur “pintu belakang.”Besarnya uang yang dipungut dari setiap wali murid yang anaknya diterima di luar jalur resmi PPDB tahun 2023 itu bervariasi, dari informasi yang diperoleh, ada wali murid yang menyetor uang Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- setiap murid yang diterima di sekolah tersebut.

Adapun kegunaan dari uang yang dikumpulkan itu untuk membangun kanopi di lingkungan sekolah.Kepala sekolah Arlini Agus belum berhasil dijumpai Media Investigasi, begitu juga dengan Humas SMP Negeri 45 Ayu Dewi Satriani yang pada saat Media Investigasi berada di Sekolah tersebut ia sedang mengajar, dan ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban dan klarifikasi.

Sementara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH ketika dimintai tanggapan terkait adanya sumbangan yang dikutip oleh pihak sekolah, mengatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan untuk mengutip uang dari wali murid apalagi ini keperluannya untuk membangun kanopi, itu tanggung jawab pemerintah, yang dalam hal ini Dinas Pendidikan kata Mardun.Dikatakan Mardun, berdasarkan Pasal 181 huruf d PP nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perongan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertenangan dengan ketentuan perundang-undangan. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini