Kegiatan Penegakan Hukum Kolaboratif diproyeksikan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor pertanian, perekonomian dan industri sawit di Provinsi Riau dengan cara-cara yang baru dan berbeda melalui berbagai instrumen yang melekat dengan kewenangan Kejaksaan, yaitu melalui pendekatan soft approach dengan mengedepankan fungsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara atau menggunakan hard approach melalui penegakan hukum pidana (Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus) atau dilakukan secara simultan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, efektif dan efisien. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Nasional dalam rangka peningkatan investasi dan perekonomian dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan cara penetapan harga TBS secara adil bagi petani maupun pengusaha.Dalam kesempatan ini juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menghimbau kepada Para Walikota dan Para Bupati Se- Provinsi Riau dan Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau untuk bekerjasama mengimplementasikan program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) ini secara kolaboratif di wilayah masing-masing dengan melibatkan berbagai stakeholders untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan yakni :
a. Meningkatkan pendapatan masyarakat;b. Meningkatkan penerimaan negara;
c. Meningkatkan penerimaan devisa negara;d. Menyediakan lapangan kerja;
e. Meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;f. Memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri
dalam negeri; dang. Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Selanjutnya, dalam sambutannya juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi berpesan kepada pelaku usaha di sektor perkebunan di Provinsi Riau bahwa investasi dibidang perkebunan harus berjalan selaras dengan tujuan negara untuk kesejahteraan rakyat, tidak merusak lingkungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kearifan lokal (local wisdom). Kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengingatkan bahwa laksanakan Penegakan Hukum secara tegas dan humanis yang dilakukan secara terukur dan proporsional.Diakhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si dan perangkat teknisnya Walikota/Bupati Se- Provinsi Riau dan perangkat teknisnya serta Para Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilaya Riau bersama jajarannya serta seluruh stakeholders yang berperan sehingga terselenggaranya kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama antara Walikota/ Bupati Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau. Semoga apa yang dilakukan saat ini menjadi kontribusi bagi perbaikan tingkat kesejahteraan petani dan peningkatan perekonomian Negara dari sektor perkebunan.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si sebagai Keynote Speaker dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) menyampaikan bahwa Provinsi Riau menurut data statistik tahun 2020, memiliki luas wilayah 8,9 Juta Hektar dengan jumlah penduduk 6,83 juta jiwa terdiri dari 10 Kabupaten dan 2 Kota. Memiliki sumber daya alam yang berlimpah berupa tambang minyak bumi, perkebunan, kehutanan, komoditi pertanian, serta perikanan dan kelautan. Potensi yang sedemikian merupakan modal bagi daerah untuk mewujudkan Riau yang lebih makmur dan sejahtera.Salah satu sumber daya alam unggulan Provinsi Riau adalah sektor perkebunan. Sektor Perkebunan di Provinsi Riau memiliki 5 komoditi utamanya yaitu kelapa sawit, kelapa, karet, sagu dan pinang. Khusus komoditi kelapa sawit, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan kelapa sawit seluas 3,38 juta hektar yang tersebar di 11 kab/kota se Provinsi Riau. Perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau ini merupakan lahan perkebunan kelapa sawit terluas (20,11%) di Indonesia (16,8 juta hektar). Produksi CPO Riau tahun 2022 menurut Pusdatin Kementan RImencapai 8,23 juta Ton dari 45,18 juta Ton nasional, dengan total share Riau ke nasional sebesar 18,21%. Produksi tersebut berasal perusahaan perkebunan besar dan kebun rakyat yang beroperasi di Provinsi Riau. Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam satu dekade terakhir, sektor perkebunan ini telah menjadi penggerak utama perekonomian di Provinsi Riau. Bahkan disaat Negara kita di landa Covid-19, hanya sektor perkebunan lah yang tetap tumbuh opositif dalam berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, sementara sektor – sektor lain mengalami stagnasi bahkan tumbuh negatif. Dapat kita pahami bersama, bahwa besarnya pengaruh perkebunan kelapa sawit ini disebabkan sebaran lahan perkebunan yang merata di setiap kab/kota dengan melibatkan 823.026 KK petani, (jika asumsi 1 KK terdiri dari 4 orang) maka sekitar 3,37 juta orang menggantungkan hidupnya dari perkebunan, atau sekitar 49,6 % dari jumlah penduduk di Provinsi Riau.Pembangunan perkebunan kelapa sawit telah memberikan manfaat langsung maupun tak langsung bagi masyarakat, daerah maupun Nasional. Disamping itu keberadaan kebun kelapa sawit juga telah berkontribusi signifikan dalam pengembangan daerah, mengurangi jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Di seluruh pelosok Provinsi Riau tumbuh pusat perekonomian dan pemukiman baru yang setelah ditelusuri ternyata karena di wilayah tersebut muncul dan tumbuh perusahaan-perusahaan perkebunan, baik kebun kelapa sawit korporasi maupun rakyat serta beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS).Pembangunan perkebunan kelapa sawit secara luas di Provinsi Riau, disamping dampak positif yang dirasakan masyarakat dan pemerintah namun di lain pihak terdapat permasalahan yang terjadi dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Beberapa permasalahan mendasar yang saat ini terjadi pada subsektor perkebunan adalah masih banyaknya kebun yang berada di dalam kawasan hutan, perizinan perkebunan yang belum lengkap, produktivitas yang rendah, rendahnya kapasitas SDM pekebun, bertambahnya tanaman tua dan rusak yang memerlukan peremajaan, rendahnya kualitas sarana prasarana perkebunan, ancaman kebakaran lahan dan kebun, dan serta isu perkebunan kelapa sawit Indonesia yang tidak ramah lingkungan di dunia internasional. Disinilah peran kita semua untuk bergerak bersama, berkolaborasi, berkoordinasi dan menyamakan pandangan dan langkah agar dampak dampak negatif dapat diminimalisir dengan tetap menjaga peran positif keberadaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si juga mengulas secara ringkas beberapa permasalahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, yang berpotensi menghambat terwujudnya pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan yakni :1. Permasalahan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit
2. Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan3. Sengketa Lahan Perkebunan
Editor : Investigasi Mabes