Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Selasa 10 Oktober 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Amiluddin dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

2. Tersangka Halomoan, SSI dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

3. Tersangka Haryanto bin (Alm.) Wongso Dijoyo dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

4. Tersangka Dheni Candra Saftian bin Sarmin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

5. Tersangka I Muhammad Farid Abdurrohman bin Muslim Panani dan Tersangka II Agung Reza Andika bin Samin dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

6. Tersangka Jainuddin bin Suhanda dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

7. Tersangka Fandy Ahmad Fadillah Pawae dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

8. Tersangka France Yarangga Siwana alias France dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini