Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau

Foto Investigasi Mabes
Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau
Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH melalui siaran persnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Bertempat di Kantor DPMPTSP Provinsi Riau, mengatakan bahwa Pemeriksa Intelijen Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau.Dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau terdiri dari beberapa Pemateri yaitu AKBP D Marpaung, S.I.K., M. Si, Pemeriksa Intelijen Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM dan Tim Ahli Dr. Tito Handoko.

Adapun tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau yaitu dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada DPMPTSP Provinsi Riau yaitu guna mensosialisasikan kepada jajaran DPMPTSP Provinsi Riau sehingga dapat mengurai praktek-praktek pungli di DPMPTSP Provinsi Riau dikarenakan pungli dapat menjadi pengaruh buruknya kepada penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintahan khususnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.Dalam penyampaian materi oleh Pemeriksa Intelijen Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H menyampaikan pengertian Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh siapa saja meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak ada aturannya atau dasar hukumnya.

Faktor-faktor penyebab pungli yaitu Penyalahgunaan Wewenang, Mental, Ekonomi, Budaya, SDM yang terbatas dan Pengawasan lemah.Potensi terjadinya Pungli yaitu Riset, ESDM, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Kesehatan, Koperasi, Lingkungan Hidup, Pangan, Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan, Penanaman Modal, Pertanahan, Pendidikan, Perdagangan, Perhubungan, Perindustrian dan Sosial.

Pencegahan Pungli dengan cara :TRANSPARANSI

Publikasikan persyaratan dan prosedur perizinan secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi ini dapat ditemukan di situs web dinas perizinan atau kantor pelayanan yang bersangkutanPENGGUNAAN TEKNOLOGI

Manfaatkan teknologi, seperti sistem perizinan online, untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon. Proses online dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi peluang pungliPELATIHAN DAN ETIKA

Berikan pelatihan etika kepada pegawai dinas perizinan agar mereka memahami pentingnya integritas dalam tugas mereka. Dorong praktik-praktik etika yang baik dalam pelayanan publikPENGAWASAN INTERNAL

Lakukan pengawasan internal secara rutin untuk memastikan bahwa petugas perizinan menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar etika dan hukum. Audit internal dapat membantu mengidentifikasi pelanggaranPENGADUAN DAN LAPORAN

Buat saluran pengaduan yang aman dan rahasia untuk masyarakat yang merasa menjadi korban pungli atau penyalahgunaan wewenang oleh petugas perizinan. Pastikan bahwa pengaduan diproses dengan cepat dan tanpa ancaman balikHUKUMAN DAN SANKSI

Terapkan sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pungli. Hal ini dapat mencakup pemecatan, tuntutan hukum, atau tindakan disiplin lainnyaKETERLIBATAN MASYARAKAT

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini