Dugaaan Pungli SMAN 2 Kota Jambi, LSM MITRA Datangi Inspektorat Provinsi

Foto Investigasi Mabes
Dugaaan Pungli SMAN 2 Kota Jambi, LSM MITRA Datangi Inspektorat Provinsi
Dugaaan Pungli SMAN 2 Kota Jambi, LSM MITRA Datangi Inspektorat Provinsi

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP(Lisdiana)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini