InvestigasiMabes.com | Jepara - Kayu Sono Keling yang harga jualnya semakin tinggi kerap hilang, kejadian serupa terjadi beberapa waktu yang lalu di KPH Jlegong dan pelakunya tidak diproses sesuai hukum atau undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut diketahui awak media setelah viralnya berita terkait dugaan ilegal logging di kawasan LMDH Rimba Lestari 1 Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Senin (30/10/2023).
llegal logging yang terjadi di petak 166 KPH Jlegong tersebut terjadi pada (7/7/2023) lalu, diketahui awak media dari Bambang Supratikno Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Kabupaten Jepara, Jumat (17/11/2023).
Hasil investigasi dari saksi yang berinisial E mengatakan, "Telah terjadi dugaan illegal logging yang dilakukan AM inisial, alias Cemek yang berusaha mengangkut kayu sono keling dari petak 166 KPH Jlegong," jelas E
Ia juga menambahkan, "Pada saat itu, AM inisial, alias Cemek, alamat desa Klepu RT 06 RW 03 hanya diminta menandatangani Surat Pernyataan, bahwa telah mengakui dalam keadaan sadar tindakan tersebut salah dan tidak mengulangi perbuatan tersebut dilain waktu," imbuhnya.
"Ketika membuat surat pernyataan tersebut, disaksikan POLHUT MOB Zainudin W, KRPH Jinggotan Rusyanto, Kanit Reskrim Polsek Keling Nurhadianto," lanjut E.Nurhadianto Kanit Sektor Polsek Keling, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menyampaikan, "Maaf pak, untuk itu tergantung kebijakan Perhutani selaku pihak korban. Sudah saya sarankan untuk melaporkan," balas Nurhadianto.
Melansir Ppid.menlhk.go.id, pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga mengundang perhatian banyak pihak, salah satunya dari Bambang Supratikno Ketua BPAN-LAI Kabupaten Jepara.
Bambang menegaskan, "Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana llegal logging belum dilakukan dengan maksimal," ungkapnya.
"apalagi kayu yang ditebang tersebut berada di kawasan penghijauan sungai (KPS) yang merupakan kawasan khusus. Dinas Lingkungan Hidup tidak memperbolehkan ada penebangan dikawasan tersebut," lanjut Bambang.
Editor : Investigasi Mabes