"Tak hanya itu, illegal logging adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga jual beli kayu secara tidak sah. Kerugian yang diakibatkan pembalakan liar tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup sosial dan budaya, sehingga. pelaku harus diproses secara hukum atau undang-undang yang berlaku," pungkasnya.( Red Tim )
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Pencurian Kayu Sono di KPH Jlegong Keling Jepara, Diduga Ada Kerjasama Dengan Oknum Perhutani
Pencurian Kayu Sono di KPH Jlegong Keling Jepara, Diduga Ada Kerjasama Dengan Oknum Perhutani
Penulis: Investigasi Mabes
| 136 klik
Berita Terkait