Temukan DPT Fiktif, DPD Persadi DKI Jakarta Laporkan Ke Bawaslu

Foto Investigasi Mabes
Temukan DPT Fiktif, DPD Persadi DKI Jakarta Laporkan Ke Bawaslu
Temukan DPT Fiktif, DPD Persadi DKI Jakarta Laporkan Ke Bawaslu

Untuk mempertegas status kewarganegaraan TEH dan TES, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat ke sejumlah instansi terkait, seperti Kemendagri, Kemenkumham, Mabes TNI, Mabes Polri, BIN dan Kedubes Belanda di Jakarta pada tanggal 22 November 2023. 

 “Kami juga telah mengirim surat pengaduan ke instansi-instansi dan semua surat pengaduan telah di terima”, ungkap Iskandar.

  

Iskandar menyebutkan, tanah seluas 444 meter persegi itu sendiri berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah habis masa penggunaannya pada tahun 1980, tak lama setelah dikeluarkannya Kepres dan Permen larangan kepemilikan lahan oleh WNA. Hingga kini perpanjangan HGB tidak dilakukan, sementara gedung yang berdiri diatas lahan tersebut adalah milik M dan telah ditempatinya sejak 1973. Ironisnya Gedung beserta aset milik M yang berada didalamnya ikut tersita pada saat eksekusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021. 

Untuk memperjuangkan hak miliknya, M yang selalu membayar PBB lahan tersebut sejak awal sudah berusaha melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat, namun sampai kini pihak pengadilan belum juga mengembalikan asetnya yang ikut tersita. 

“BPN semestinya tidak boleh menyita aset tanah negara, sebab dalam pasal 34 ayat 1 butir a peraturan Menteri Agraria Tata Ruang (Permen Nomor 13 Tahun 2017) tentang Tatacara Blokir dan Sita, disebutkan bahwa sita tidak dapat dilaksanakan terhadap hak atas tanah yang merupakan barang milik negara/daerah, tapi ini kenapa BPN melakukan sita? Kepolisian perlu mendalami laporan kami”, harap Iskandar. 

(Anhar Rosal / koto)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini