InvestigasiMabes.com | Tanjabbar - Baru-baru dikabarkan ketua RT 15, Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas nama Musani bertindak selaku Fasilitator pernihakan anak di bawah umur.
Selain bertindak sebagai penghulu ilegal, diketahui Musani dengan gagahnya mengeluarkan sepucuk surat legalitas pernihakan.
Perempuan dibawah umur itu berinisial M (13) dikabarkan masih pelajar di SMP yang terletak tidak jauh dari rumahnya, Desa Sri Agung.
Lebih mengejutkan lagi ia (M-red) menikah dengan seorang duda.
Tentu saja Kabar pernikahan anak SMP dengan seorang Duda Ini menjadi perhatian banyak kalangan.
Terlebih, motif pernikahan anak ingusan ini belum diketahui pasti, apakah ada unsur kesengajaan suka sama suka atau unsur lainnya dari pihak keluarga.Namun disini lain, publik menyorot keberanian ketua RT 15 Desa Sri Agung yang diketahui bernama Musani dengan gagahnya mengangkangi KUA kecamatan Batang Asam yang seharusnya menangani pernikahan.
Bukankah undang-undang mengamanatkan terkait pencatatan nikah, talak dan rujuk jadi bagian urusan KUA
" Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pasal 1 ayat 2 menegaskan "Yang berhak melakukan pengawasan atas pernikahan dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya"
Secara jelas UU mengamanatkan hal tersebut menjadi kewenangan KUA bukan Ketua RT atau pihak lainnya.
Editor : Investigasi Mabes