Sementara itu di UU tersebut juga menegaskan sanksi hukuman bagi Penghulu ilegal melanggar di Pasal 3 ayat 2 menyatakan "Barang siapa yang menjalan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah"
Oleh karena itu apakah KUA kecamatan Batang Asam berani melaporkan Musani selaku pihak yang mengangkangi kewenangan nya?
Menurut seorang warga Desa Sri Agung yang enggan namanya ditulis mengatakan "hal ini tidak sepantasnya didiamkan, karena Musni ini sudah sering kali menikahkan orang Tampa mengikuti aturan dan perundang-undangan" oceh warga ini menanggapi pertanyaan awak media. Pada Senin (27/11/2023)
Dipemberitaan sebelumnya Ketua KUA Kecamatan Batang Asam menanggapi hal tersebut degan berang
"Apa hak dia sebagai fasilitator menikahkan orang ? Dia siapa ?, anak itu umur 13 tahun dan siapa walinya, dan walinya jug bisa kena sanksi hukum perlindungan anak" tegas Ketua KUA Kecamatan Batang Asam.
"Kalau ditanya pendapat saya, tentu itu sudah melanggar undang-undang perlindungan anak" tambanyaLebih lanjut KUA kecamatan Batang Asam menjelaskan "didalam hukum perkawinan usia calon mempelai harus 19 tahun. Dan pernikahan anak dibawah umur tersebut bisa diproses hukum dan orang tua anak juga bisa kena sanksi hukum" sebutnya
" Yang jelas menurut kami (KUA-red) hal tersebut sudah melanggar Undang-undang perlindungan anak" tutupnya.
Editor : Investigasi Mabes