InvestigasiMabes.com l Serang -- Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna SH dalam siaran persnya pada hari Senin 18 Desember 2023 bertempat Aula Kejati Banten, mengatakan bahwa Kapala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Sdr. Muhyani, seorang Peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas.Adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP- 209/M6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH, Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Pengacara sdr. Muhyani dan para media cetak maupun elektronik yang hadir dalam acara tersebut.Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
"Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka," ungkap Kajati Banten.Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.
Sementara, Sdr. Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya."Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih", ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Berdasarkan kasus posisi diperoleh fakta yatu:• Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 02.00 wib. Korban bersama dengan Saksi A Saksi AS (AHMAD SUPENDI (Terpidana perkara Percobaan Pencurian bersama Korban tewas (WALDI) yang sudah dijatuhi Pidana 1 (satu) tahun penjara pada bulan Agustus 2023), Saksi E dan Saksi B berkumpul di rumah Korban dan Saksi AS mengajak Korban untuk mengambil kambing di Kp. Ketileng yang tidak jauh dari rumah Korban.
• Bahwa Korban bersama Saksi AS sempat mengajak Saksi B akan tetapi saksi menolak, hingga akhirnya Korban berangkat berdua hanya bersama Saksi AS dengan berjalan kaki. Sementara itu, Korban menyiapkan sebilah golok (Putusan PN dirampas untuk dimusnahkan pada Perkara an. Terpidana AS), sedangkan Saksi AS membawa satu buah tali tambang.• Bahwa kemudian sekira jam 03.25 wib, setelah Korban dan Saksi AS tiba di Kp. Ketileng tepatnya di RT 022/06 Kel. Teritih Kec. Walantaka Kota Serang, Saksi AS dan Korban langsung menuju kandang kambing milk Tarsangka.• Bahwa kemudian saat berada di kandang kambing milk Tersangka, Korban memotong tali yang mengikat antara triplek dengan pintu kandang dengan menggunakan golok yang dibawanya. Setelah itu Korban membuka triplek dan masuk ke dalam kandang kambing melalui lubang pintu kandang yang bolong di bagian tengah. Sementara itu, Saksi AS melihat dan mengamati situasi di sekitarnya, dan melihat ada seseorang sedang berdiri di pojok kandang. Mengetahui hal tersebut, Saksi AS sempat memberitahu Korban, akan tetapi Korban tetap nekat masuk ke dalam kandang kambing tersebut.• Kemudian Korban masuk ke dalam kandang dan mangambil seekor kambing dengan mengikatkan tali yang dibawa sebelumnya ke leher kambing tersebut, sedangkan Saksi AS memegang ujung tali yang diikatkan kekambing sehingga kambing tersebut bersuara, dan tidak lama kemudian datang Tersangka memergoki Korban dan mendatangi Korban. Sementara itu, Saksi AS yang mengetahui dipergoki Tersangka langsung kabur keluar kandang. Pada saat Saksi AS sudah berada di luar Kandang, Korban sudah panik dan langsung mengeluarkan sebilah golok yang disimpan di pinggang sebelah kanannya.
• Bahwa Kemudian Tersangka yang merasa terancam, langsung mengamati sekeliling dan melihat ada satu buah gunting kecil bergagang hitam yang tergeletak di samping Tersangka. Seketika itu juga, Tersangka langsung mengambilnya dan langsung menusukkan gunting tersebut ke bagian dada depan kanan Korban sebanyak satu kali sahingga Korban jatuh ke tanah.• Selanjutnya, Tersangka yang ketakutan jika Korban mangamuk dan membalas dengan golok, kemudian berbalik badan dan lari keluar kandang sambil berteriak "maling..maling". Tersangka juga sampat melihat Korban lari keluar kandang.
• Bahwa Korban yang sudah terluka mencoba berlari menyusul Saksi AS dan ketika dekat, Korban sempat mengatakan "Pen tolong Pen, Saya ditusuk", Saksi AS pun melihat Korban terluka tusuk di bagian dada dan darah terus mengalir dari bagian dadanya. Akan tetapi, dikarenakan Saksi AS ketakutan, Saksi AS berlari pulang meminta bantuan ke Saksi B dan Saksi E. Namun Saksi juga merasa ketakutan sehingga Saksi B dan Saksi E tidak mau membantu.• Selanjutnya, pada pagi harinya sekira pukul 07.00 wib, Korban ditemukan tergeletak kaku di persawahan dan sudah tidak bernyawa.
• Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS. Bhayangkara Tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban an WALDI Als LEO Bin BAMBANG WALUYO memberikan kesimpulan ditemukan luka terbuka pada daerah Dada Kanan akibat kekerasan yang memiliki sifat tajam tumpul. Selanjutnya, luka tersebut menembus rongga dada dan mengenai, menyerempet organ paru, kandung jantung, hingga menembus sekat rongga dada sampai permukaan hati. Sebab mati orang ini akibat luka tusuk pada Dada Kanan yang menyebabkan perdarahan. Perkiraan saat kematian kurang dari 18 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.Adapun Kronologis Penanganan Perkara :
Editor : Investigasi Mabes