5. Bahwa berdasarkan uraian fakta yang telah digali pada tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Tersangka melakukan pembelaan terpaksa (Noodweer) yang merupakan alasan penghapus pidana, sehingga Tersangka tidak dapat dipidana meskipun unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP terpenuhi.• Bahwa atas pelaksanakan ekspose, Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara Pendapat pada tanggal 15 Desember 2023 dengan saran agar terhadap perkara a.n. MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan Penghentian Penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan perkara a.n. MUHYANI Bin SUBRATA tidak dilimpahkan ke pengadilan.
• Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Serang membuat Usulan Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat No R-77/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.• Bahwa dari Usulan Penghentian Penuntutan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara a.n. MUHYANI Bin SUBRATA karena perkara ditutup demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan terpaksa (Noodweer) dan Pasal 139 KUHAP. (Ef) Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Penyerahan (SKP2) AN. Muhyani Seorang Peternak Yang Menikam Pencuri Kambing Miliknya Hingga Tewas
Penyerahan (SKP2) AN. Muhyani Seorang Peternak Yang Menikam Pencuri Kambing Miliknya Hingga Tewas
Penulis: Investigasi Mabes
| 113 klik
Berita Terkait