Penyerahan (SKP2) AN. Muhyani Seorang Peternak Yang Menikam Pencuri Kambing Miliknya Hingga Tewas

Foto Investigasi Mabes
Penyerahan (SKP2) AN. Muhyani Seorang Peternak Yang Menikam Pencuri Kambing Miliknya Hingga Tewas
Penyerahan (SKP2) AN. Muhyani Seorang Peternak Yang Menikam Pencuri Kambing Miliknya Hingga Tewas

• Bahwa perkara ini disidik oleh Penyidik Polres Serang Kota berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No SP.Sidik/89/VII/RES.1.6/2023/Reskrim tanggal 05 Juli 2023 dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.SPDP/89/VII/RES.1.6/2019/Reskrim tanggal 05 Juli 2023 an Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA.• Bahwa Berkas Perkara diterima oleh Jaksa Peneliti pada tanggal 26 September 2023.

• Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2023 Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara masih belum lengkap berdasarkan Surat No B -4753/M.6.10/Eoh.1/10/2023 dan Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 Jaksa Peneliti menyampaikan petunjuk kepada Penyidik berdasarkan Surat No B -4816/M.6.10/Eoh.1/10/2023.• Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, Penyidik mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi kepada Jaksa Peneliti.

• Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 November 2023 Jaksa melaksanakan BA Koordinasi dengan Penyidik perihal berkas perkara yang masih belum lengkap.• Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2023, Penyidik mengirimkan kembali berkas perkara kepada Jaksa peneliti.

• Bahwa Jaksa menerbitkan P-21 a.n. Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA No. B-5246/M.6.10/Eoh.1/11/2021 pada tanggal 13 November 2023• Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, Penyidik melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

• Bahwa terhadap Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan penahanan Tahap Penuntutan oleh Jaksa penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Pendapat pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023.• Bahwa penahanan terhadap Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 07 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Print- 5547/M.6.10/Eoh.2/12/2023 tanggal 07 Desember 2023.

• Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, ROHILI selaku Anak Tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tersangka, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangguhan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan No.: Print-5650/M.6.10/Eoh.2/12/2023 tanggal 13 Desember 2023.• Mencermati perkembangan situasi di masyarakat melalui media, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan Ekspose Perkara a.n. Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Aspidum. Berdasarkan hasil Ekspose diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

1. Tersangka menusuk Korban dengan Gunting, karena merasa jiwanya terancam oleh Korban yang mencoba mencuri Kambing dengan membawa sebilah Golok. Gunting tersebut, saat itu ditemukan di samping Tersangka, dan karena Korban mengeluarkan sebilah Golok yang telah dipersiapkannya,Tersangka merasa terancam, dengan spontan mengambil Gunting tersebut

untuk melindungi dirinya.2. Terungkap pada tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, MUHYANI Bin SUBRATA adalah selaku penjaga Kambing yang hendak dicuri. Dengan mendasarkan pada Pasal 49 Ayat (1) KUHP, dapat dilakukan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) atas harta benda milik sendiri maupun orang lain. Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

3. Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS. Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban, memberikan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari Berkas Perkara terungkap bahwa korban sempat meminta bantuan Saksi AHMAD SUPENDI untukmenolongnya. Akan tetapi, karena tidak ditolong oleh Saksi AHMAD SUPENDI, korban yang berusaha mencari pertolongan meninggal karena pendarahan di

area persawahan.4. Bahwa dari hasil Visum et Repertum tersebut, juga dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung akibat perbuatan Tersangka yang menusukkan gunting ke bagian Dada Kanan korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan Korban tidak secara langsung (seketika) meninggal akibat perbuatan Tersangka menusuk Dada Kanan korban.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini