InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Ny. FA (33) korban KDRT oleh suaminya PA alias PL (42) yang sempat mengadukan kepada pihak Media terkait keluhannya terhadap penanganan laporan KDRT di pihak Kepolisian.
Terhadap perkara tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan Langkah-langkah hukum dengan dilakukannya undangan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada saksi-saksi maupun terlapor.
Kepada pihak-pihak dimaksud telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya, pada tanggal 28 Desember 2023 hanya berselang dua minggu setelah Laporannya dibuat Ny. FA selaku pihak korban telah melakukan pencabutan perkara dan menghendaki untuk perkara KDRT yang ia alami atas perbuatan suaminya tidak lagi dilanjutkan proses hukumnya dengan alasan ia masih menyayangi suaminya dan telah memaafkannya mengingat suaminya juga merupakan tulang punggung keluarga yang mana mereka sendiri memiliki 4 orang anak.
Pertimbangan lain Ny. FA sebagai ibu rumah tangga juga belum memiliki pekerjaan yang tetap sehingga suaminya merupakan satu-satunya tulang punggung dalam menghidupi rumah tangga mereka.
selain itu suaminya juga telah meminta maaf dan berjanji baik dihadapan keluarga maupun pihak Kepolisian untuk tidak akan mengulangi perbuatan kekerasannya lagi terhadap istrinya dengan konsekuensi jika ia mengulangi perbuatannya maka ia bersedia di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencabutan perkara tersebut atas inisiatif dan kesadaran dari korban secara pribadi tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.Menyikapi hal itu maka Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative (Restorasi Justice) terhadap laporan KDRT korban atas nama Ny. FA dimaksud dengan menghadirkan kedua belah pihak dan didampingi oleh penasehat hukum mereka maupun keluarga.
Ny. FA yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya dan menemui Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar juga menyampaikan apresiasi dan terimkasih kepada pihak Kepolisian yang sebenarnya sejauh ini telah merespon serius dua kali laporan yang pernah ia sampaikan berkaitan KDRT yang ia alami dan pihaknya meminta maaf atas pemberitaan sebelumnya yang terkesan menyalahkan Kinerja Kepolisian yang sesungguhnya telah bekerja secara professional dan prosedural.
Pihaknya setelah membuat pencabutan perkara pada Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar maka ia juga akan segera melakukan pencabutan perkara terkait laporan yang pernah ia sampaikan ke Polsek Tanimbar Selatan karena ia mengakui bahwa selama ini ia telah menerima beberapa kali undangan klarifikasi namun tidak sempat hadir dengan berbagai kesibukannya dan dengan adanya pencabutan perkara iapun berharap semua masalah yang ia laporkan di Kepolisian dapat terselesaikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K, juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan segala laporan/pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat, ketidak puasan ataupun keluhan Masyarakat atas penanganan perkara di Polres Kepulauan Tanimbar yakni di Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada khususnya maupun di Unit-Unit Reskrim Polsek, pihaknya membuka ruang komunikasi agar kedepan tidak terjadi kesalah pahaman terkhusus kepada rekan-rekan Media dalam pemberitaan dengan harapan adanya sinergitas dengan pihak Kepolisian dalam pemberitaan penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Editor : Investigasi Mabes