Atas temuan ini BPK RI Perwakilan Riau meminta Kepala Dinas PUPRPKPP untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau sebesar Rp. 5.528.712.602,75. sesuai pada Sp2D terakhir.
Kadis PUPRPKPP juga diminta untuk memproses pengenaan denda dan penyetoran ke kas daerah atau dengan memperhitungkan terhadap pembayaran termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau sebesar Rp. 3.595.636.020,63. (Ef) Editor : Investigasi MabesPayung Elektrik Masjid An-Nur menunggu Hasil Keterangan Ahli
Penulis: Investigasi Mabes
| 119 klik
Berita Terkait