InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- Salah seorang siswi SD kelas 6 Mawar (nama samaran) anak dari Bpk. YE diduga telah menjadi sasaran empuk tindak kekerasan oleh oknum gurunya Ny. AN di SD Inpres Namtabung, Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, Senin, 8/1/2024 sekitar pukul. 09.00 wit.Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana segalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, juga berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari bentuk kekerasan dan diskriminasi mewajibkan perlindungan terhadap anak serta menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Pasal 9 ayat (1) huruf a menegaskan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/ atau pihak lain.Ironisnya pada saat orang tua korban mendatangi pihak sekolah guna menanyakan perihal dimaksud, guru yang bersangkutan langsung mengeluarkan kalimat bahwa, "kalau bapak (orang tua red-) tidak senang dengan tindakan saya terhadap anak bapak silahkan lapor polisi saja".
Kepada awak media ini melalui sambungan selulernya, Selasa, 9/1/2024 sekitar pukul. 12.00 wit Bpk. YE orang korban menyampaikan, "Pernyataan Ibu guru ini buat Beta paling marah, Beta pung anak su jadi korban kekerasan baru Ibu guru seolah menantang Beta".Sikap oknum guru yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap anak itu telah mencoreng marwah profesi mulia ini dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan secara khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Orang tua Mawar yang tidak terima dengan aksi kekerasan oknum guru Ny. AN terhadap anaknya serta sikap tidak terpuji yang ditujukan sang guru terhad dirinya (ayah Mawar-red) berencana memposisikan sang guru dan menuntut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di proses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Orang tua Mawar, siswi korban kekerasan oleh oknum guru Ny. AN berharap sangat kepada Pj.Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat, SH agar memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menindak tegas oknum guru yang bersangkutan dan memulihkan kondisi psikologis korban serta menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar tumbuh berkembang sesuai harkat dan martabat manusia serta mendapat perlindungan dari bentuk kekerasan.
(Red-IM tim)
Editor : Investigasi Mabes