InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH melalui siaran persnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, mengatakan bahwa telah dilaksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam.
Dalam penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan Dalam Islam umat Islam wajib mengurus orang yang meninggal dunia. Kewajiban umat Islam yaitu mengkafani jenazah. Hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah. Mengafani kenazah adalah membungkus jenazah menggunakan sehelai kain dari ujung rambut. Berikut cara memandikan jenazah dan mengkafani. Sebelum memandikan jenazah ada aturan yang perlu dipahami. Jika jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah anak laki-lakinya atau lelaki lainnya. Wanita tidak diperbolehkan memandikan jenazah, kecuali istri, anak wanita, atau mahramnya. Untuk jenazah wanita harus dimandikan oleh anak wanita atau perempuan lain. Jika laki-laki yang memandikannya adalah suami, anak laki-laki, dan mahram.
Kemudian Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan Jenazah yang dimandikan adalah orang muslim, bukan bayi yang meninggal dalam kandungan. Anggota badan masih ada, sekalipun sedikit atau sebagian. Jenazah bukan mati syahid, karena orang mati syahid tidak boleh dimandikan. Berikut cara memandikan jenazah :1. Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindungi dari sengatan matahari, pandangan orang lain dan hujan. Jenazah diletakkan di tempat lebih tinggi seperti balai-balai, atau dipan.
2. Jenazah diberi pakaian basah, seperti sarung dan kain. Pakaian basah untuk memudahkan memandikan dan auratnya tertutup. Sedangkan orang yang memandikan jenazah memakai sarung tangan.3. Air dingin dipakai untuk memandikan jenazah. Pengecualian jika dalam keadaan darurat.
Adapun, langkah-langkah memandikan jenazah antara lain :
1. Kotoran dan najis yang melekat di anggota badan dibersihkan.2. Jenazah diangkat (agak didudukkan), perutnya diurut supaya kotoran keluar3. Kotoran pada kuku tangan dan kaki dibersihkan. Kotoran yang dimulut dan gigi juga dibersihkan.4. Bacaan Doa Niat Memandikan jenazah dan menyiram seluruh badan. Menyiram seluruh badan dari ujung rambut ke bawah sampai kaki.
5. Kemudian berdoa sebanyak 3 kali.6. Mendahulukan anggota wudhu dan anggota tubuh bagian kanan dengan air.
7. Menyiramkan dan memandikan disunahkan sebanyak 3 kali.
Diakhir Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan
Editor : Investigasi Mabes