JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

* Pertimbangan sosiologis;* Masyarakat merespon positif.

 Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini