JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka I Nyoman Wandri, S.Ag. dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

11. Tersangka Aleksander Patung Rajawali dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan. 

12. Tersangka Yohanes Sandrion Ama als Sandi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

13. Tersangka Brian Aziz Ramadhan bin Haru Prasetya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

14. Tersangka Andriyanto bin Suhanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsideir Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

15. Tersangka Moch Safi bin Moh Layar dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

16. Tersangka M. Nurul Huda bin (Alm.) Toayin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat ( (2) KUHP Subsidair Pasal 351 tentang Penganiayaan Ayat (1) KUHP. 

17. Tersangka M. Abdul Hamzah bin (Alm.) Maksum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

18. Tersangka Muhammad Fawaid dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

19. Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini