JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jakarta -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Rabu 24 Januari 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Andri Arizona bin Herman dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Riski Adam alias AP dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka Jusak Meidy Poludu alias Yusak dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

4. Tersangka Fingli Sondakh dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

5. Tersangka Kadek Joni Asadona dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

6. Tersangka I Kadek Sudan Egi Prayoga dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

7. Tersangka Adhie Pratama bin Bambang Supriadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Salatiga, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

8. Tersangka Teguh Supriyadi bin Alm. Sunardi dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

9. Tersangka Ridho Rizqy Antoro bin Iswahyudi dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini