20. Tersangka Fandy Ahmad Setiawan bin Slamet Hariadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Fausi alias Pak Sulul dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
22. Tersangka Gading Putra Iswayunda anak dari Nur Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, yang disangka melanggar Pertama Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Kedua Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
23. Tersangka I Sarifudin Hidayat bin Fattomin, Tersangka II Muhammad Nur Ja’far Shodiq bin Kurmaji, Tersangka III Muhammad Abdulloh Ghonim bin Muhammad Khozin, dan Tersangka IV Muhammad Fajar bin Mustofa dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Editor : Investigasi Mabes