Investigasimabes.com l Sidoarjo -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2024 yang tertuang rincian dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan pendapatan asli daerah (PAD).Tujuanya supaya masyarakat dapat mengetahuinya.
Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksanaan APBDes. Seperti yang dilakukanPemerintah Desa POPOH, Kecamatan Wonoayu dengan pemasangan baliho APBDes tahun 2024 yang terpampang di halaman pendopo desa setempat.
Kepala Desa POPOH mengatakan dengan pemasangan baliho APBDes anggaran ini, betapa pentingnya pemerintah desa untuk secara transparan mempublikasikan setiap kegiatan, khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian DD serta kegiatan yang telah dilakukan pemerintah desa. Mengenai APBDes baik pengalokasian, penggunan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan pemerintah desa, kejujuran dan transparansi sebagai wujud pemerintah desa yang bersih.menerangkan dengan pemasangan baliho APBDes ini menunjukkan bahwa dalam setiap pengelolaan anggaran DD selalu transparan. Dengan demikian masyarakat juga bisa mengetahui rincian dan pengelolaannya. Transparansi anggaran desa merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang penggunaan anggaran.Pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaannya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes tersebut.“Kami selaku pemerintah desa berharap melalui pemasangan banner informasi transparansi dana APBDes yang terpampang di halaman pendopo, supaya masyarakat dapat mengetahui, mendukung, dan ikut mengawasi perjalanan program pembangunan desa,” tutup kades. (tok)
Editor : Investigasi Mabes