InvestigasiMabes.com l Jakarta -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Selasa 13 Februari 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 28 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:1. Tersangka M. Sofyannur alias Usuf bin Ayii (alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Khairuddin bin Abdul Manaf dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.3. Tersangka Murtina binti Alm. Rusli dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
4. Tersangka Zulanhar bin Zainuddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.5. Tersangka Gingin Ginanjar bin (Alm) Cucu Sumpena dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Nana Umdana als Gogon bin Saman dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.7. Tersangka Ahmad Ma’ruf bin (Alm.) Kasianto dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Risky Ramadhana alias Rizky bin Taufik dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.9. Tersangka Marselius Akoit alias Marlus dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Agustinus bin Laman dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.11. Tersangka M. Haris bin (Alm.) Amin dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.12. Tersangka Saparudin dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.13. Tersangka Senen bin (Alm.) Usman dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Andi Saputra bin Wage dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.15. Tersangka Suratmin bin Kateno dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
16. Tersangka Didit Hariyanto alias Didit dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.17. Tersangka Lismiati dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
18. Tersangka Mat Islam bin Mistar dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.19. Tersangka Moh Jamaludin alias Udin bin Mohammad Saiful Anshori dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Investigasi Mabes