InvestigasiMabes.com | Jepara - Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, dalam agenda sidang lanjutan kasus UU ITE ujaran kebencian dan penistaan agama oleh terdakwa ( Daniel FMT ) di pengadilan negeri Jepara, terdakwa memasuki ruang cakra mengenakan pakaian kemeja putih tahanan Kejaksaan Negeri Jepara, sidang dimulai pukul 09.02 WIB. Agenda sidang pembacaan tanggapan menolak nota keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Sidang di Ketuai Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Idha Fitriani dan Irvan Surya. Hadir tim penasehat hukum terdakwa ( Daniel FMT ) dan turut hadir puluhan solidaritas dan kedua orang tua terdakwa.
Dalam tanggapan eksepsi nota keberatan, yang dibacakan, diajuakn menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dianggap kabur, dan tidak sesuai susunan dakwaan maka keseluruhan ditolak, diuraikan, dan dijelaskan dalam susunan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menyatakan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak mengubah substansi dakwaan yang diajukan. Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa eksepsi nota keberatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan harus ditolak oleh Jaksa Penutut Umum ( JPU ). Sidang akan berlanjut pada hari Selasa, 27/02/2024 dengan agenda pembacan sela oleh majelis hakim.
Dengan perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah resmi disahkan. Maka kasus pelanggaran Unfang Undnag Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) perkataan diakun Facebook Daniel Frits Maurist Tangkilisan telah menyakiti, menghina dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian unsur Sara : Akibat perbuatan perkataan unggahan akun Facebook Daniel Frits Maurist Tangkilisan unggahan di media sosial, otak udang..Masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis, masjid, mushalla, lapangan volley dibangun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan. mereka ga sadar sumber pencarian dan diri mereka sendiri sedang dipangan.
Tidak sadarkah mereka sebagian masyarakat itu bahwa mereka tidak beda dengan udang yang ditambak.? Diberi makan banyak dan enak hanya untuk dimakan oleh petambak ? Dalam pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU diuraikan tersebut sangat jelas dan perkara Daniel FMT murni tindak pidana, tidak ada terkaitan aktivis lingkungan hidup.Dengan berlanjutnya proses sidang kasus pelanggaran UU ITE ujaran kebencian dan penistaan agama terhadap Daniel Frits Maurist Tangkilisan tetap menjadi sorotan dan kecaman masyarakat Karimunjawa Bersatu. Masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan akan terwujud.
Klarifikasi awak media kepada Kasie Pidum Irfan Surya di ruang lobi Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan bahwa tanggapan nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa ( Daniel FMT ), kabur tidak sesuai isi dakwaan, dan terkait argumen - argumen kriminalisasi terhadap terdakwa sudah jelas di dalam isi tanggapan eksepsi nota keberatan yang kami susun, dan kami bacakan dihadapan majelis hakim dan dihadapan penasehat hukum terdakwa, di dengarkan terdakwa dan para pengunjung sidang diruangan cakra pengadilan negeri Jepara, sesuai isi dakwaan dan sangat normatif."Kata Irfan Surya .
"H. Noorkhan, SH selaku penasehat hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) mendengarkan tanggapan eksepsi sangat puas, susunan dalam isi tanggapan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum ( JPU ) Idha Fitriani dan Irfan Surya yang menolak keseluruhan nota keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, dengan alasan tidak mendasar dan dianggap kabur tidak sesuai dan apa yang isi tanggapan sangat normatif dan memasukan unsur Saranya." Tutup Noorkhan ( Masdur )
Editor : Investigasi Mabes