investigasiMabes.com | Lampung Selatan – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum Sopadli S.E. S.H.M.E Sy. M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).
RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat dihadiri Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.
Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.
Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.
Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.
Editor : RedakturSumber : Team