InvestigasiMabes.com | Jepara - Sejak pristiwa insiden penertiban tambak udang di kepulauan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah terus menyisakan masalah berkepanjangan .Pasalnya , sejak operasi satgas Gakkum dari KLHK selama tiga hari pada bulan November 2023 tahun lalu , meski operasinya sempat dihadang demo oleh kaum hawa di Desa Kemojan oleh para istri dari buruh tambak . Tampaknya hingga kini kasus itu terus bergulir, faktanya paguyuban tambak udang yang bernama Perkumpulan Tani Tambak Mulyo (PTTM) mengadukan Mentri KLHK, Gubernur Jawa Tengah,serta Pj Bupati Jepara ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) . 23/02/2024.
Aduan yang dilakukan ketua tani tambak mulyo ,dengan nomor surat 01/II /2024 sebanyak 16 Halaman satu bandel . Surat aduan tertanggal 21 Februari 2024 ditanda tangani Teguh Santosa . Adapun surat yang sempat diterima oleh awak media. Terkait petani tambak udang vaname yang menyoal adanya Maladministrasi dilakukan oleh pejabat pemerintah serta aparatur pemerintah baik dari pusat maupun daerah.
Lahan Tambak Bersertifikat Hak Milik ( SHM)
Menurut Teguh Santosa dalam surat aduanya , adanya dugaan Maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,yaitu upaya sistematis dan terstruktur berupa penahanan ini berusaha ,serta perintah penutupan tidak langsung, dan penyebutan petambak ilegal juga adanya proses pidana .
Ketua PTTM itu juga menyebut dalam aduanya , yakni adanya proses pidana yang salah terhadap para petambak udang vaname di kepulauan Karimunjawa .Adapun kesalahan itu kata dia, dilakukan oleh Mentri lingkungan hidup dan kehutanan Siti Nurbaya , serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat masih menjabat ,kini (capres 03) yang keok versi quick count ( hitung cepat) oleh 02 dan juga teradu Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta .
Pada pokok persoalan tambak , menurut pengusaha tambak udang vaname di Desa Legon Karimunjawa itu , berdasar pada undang undang yang memberikan hak kepada semua warga negara Indonesia . Kemudian ,dia selaku petambak telah membangun usaha diatas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) . "Hal ini terjadi penahanan ijin berusaha oleh Pemda Jepara dan penahanan ijin pemasangan pipa Inlate tambak sebagai penunjang budidaya oleh BTN Karimunjawa, wilayah laut pada zonasi pemanfaatan " ujarnya dalam aduanya ke ORI . Bahkan lanjut dia lagi , seperti disebutkan Teguh dalam surat aduanya . "petambak dituduh melakukan usaha ilegal oleh Pemda dan BTN yakni melalui perda RT/RW yang diundangkan bulan September 2023 ".bebernya kepada media ini 21/2/2024 di Jepara.
Sambung Pria yang hobi bertopi putih itu juga menyebut , " pihak pemerintah lewat diundangkannya RT/RW menyingkirkan keberadaan usaha tambak udang yang telah menghidupi masyarakat sekitar , juga berkontribusi busi pada prestasi daerah . Bahkan katanya lagi , " adanya penahanan ijin yang membiarkan berinvestasi besar . Terbitnya perda perubahan yang sepihak sebagai keterlanjuran subyektif yang cacat hukum . Pihak petambak juga terbentur pada Peraturan Daerah (Perda) yang terlanjur disahkan yang endingnya terjadi ekskusi,konflik fisik serta biaya ganti rugi yang tinggi ". ujarnya saat konfirmasi dengan awak media ini.
Kronologi Tambak di Karimunjawa Sejak Tahun 1990 Hingga Adanya Persoalan
Dalam duduk perkaranya yaitu , adanya budidaya tambak di kepulauan Karimunjawa .Hal ini seperti dibeberkan oleh ketua Paguyuban Tani Tambak Mulyo dalam suratnya ditujukan kepada media ini . Menurut Teguh Santosa ,budidaya tambak udang tradisional sudah ada sejak tahun 1990 , yakni budidaya udang windu dan ikan bandeng melalui metode semi insentif dalam pengaturan lingkungan dibantu sarana tambahan . Kemudian budidaya insentif tambak udang Windu beroperasi hingga tahun 2000 ,hal itu disebabkan kurangnya pengendalian hama dan penyakit pada udang itu sendiri, kemudian pada tahun 2016 kegiatan budidaya itu mengalami perubahan konstruksi dan penyesuaian teknologi. Sehingga budidaya tahun 1990 sudah mulai berubah dengan sistem budidaya udang vaname secara modern dengan metode kebutuhan pengendalian hidupnya udang, membutuhkan pompa,kincir air dan pakan Udang adalah kebutuhan vital .
Editor : Investigasi Mabes