InvestigasiMabes.com | Jepara - Sidang lanjutan perkara pidana pelanggaran UU ITE dengan dakwaan ujaran kebencian dan penistaan agama terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan 50 tahun, digelar kembali di Pengadilan Negeri Jepara. Terdakwa memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih pukul 09.31.WIB didampingi tim penasehat hukumnya.
Sidang dimulai pukul 9. 32 Wib dengan agenda mendengarkan pembacaan sela oleh anggota majelis hakim, dalam putusan sela yang menolak keseluruhan Keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Selasa, 27/02/2024.
Sidang dipimpin Ketuai Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya. Turut hadir tim penasehat hukum terdakwa Daniel FMT dan kubu pendukung terdakwa diruang sidang.
Dalam persidangan majelis hakim menolak keseluruhan keberatan atas eksepsi terdakwa Daniel terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian dan penistaan agama. Majelis Hakim menganggap eksepsi nota keberatan yang diajukan kabur dan tidak sesuai dakwaan. Sidang lanjutan akan digelar pada sidang hari Selasa, 5 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi - saksi.H. Noorkhan, SH selaku kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) menuturkan bahwa kasus perkara terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan murni tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dalam cuitan unggahan diakun Facebook yang bernama Daniel Frits Maurist Tangkilisan, yang menganggap masyarakat otak uadang,Masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis, masjid, mushalla, lapangan volley dibqngun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan. mereka ga sadar sumber pencarian dan diri mereka sendiri sedang dipangan.Tidak sadarkah mereka sebagian masyarakat itu bahwa mereka tidak beda dengan udang yang ditambak.? Diberi makan banyak dan enak hanya untuk dimakan oleh petambak ? Ini jelas menyinggung masyarakat, dan mengandung ujaran kebencian, penyistaan agama , Sara tersebut.
Lanjut, Terkait hal ini terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan dijerat UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45A Ayat (2) No.19 Tahun 2016, Pasal 45A ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). Sidang lanjutan akan digelar minggu depan, agenda sidang pembuktian keterangan saksi dan saksi ahli." Tuturnya. ( Masdur)
Editor : Investigasi Mabes