BPN Pekanbaru Terlibat dalam Pemblokiran Lokasi Tanah yang Salah

Foto Investigasi Mabes
BPN Pekanbaru Terlibat dalam Pemblokiran Lokasi Tanah yang Salah
BPN Pekanbaru Terlibat dalam Pemblokiran Lokasi Tanah yang Salah

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan menjadi salah satu objek perebutan bagi masyarakat. 

Di samping itu, tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomi yang menggiurkan, juga menjadi salah satu penyebab maraknya mafia tanah. 

Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain. 

Akibat dari keserakahan dan ulah oknum bejat ditambah pula ada Mafia yang bermain disektor pertanahan, imbasnya masyarakat menjadi korban dari ulah perilaku-perilaku tersebut. 

DAMSUARNI, Salah seorang korban sangat kecewa terhadap kinerja dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, DAMSUARNI menjadi korban oleh Mafia, pasalnya kepemilikan tanahnya yang sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008 yang lalu tidak bisa dipergunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik di BPN Kota Pekanbaru. 

Dikatakan DAMSUARNI, kita memiliki tanah berdasarkan Surat Ukur Nomor 707/Tampan/2010, dengan uraian Sebidang Tanah terletak dalam Provinsi Riau, Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Desa/Kelurahan Tampan, Peta Digtal TM 3, Nomor Peta Pendaftaran 45.213-16-7 Keadaan Tanah yaitu Sebidang tanah kosong dengan Tanda-tanda batas Telah terpasang sesuai dengan Ketentuan P.M.N.A/Ka BPN No.3/1997 dengan Luas 4.237 m² (Empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dimana Batas-batas di tunjukkan oleh Sdri Damsuarni, Diukur oleh M. RAUF. 

Menurut DAMSUARNI, berdasarkan surat dari Mahkamah Agung tanggal 20 Januari 2014 yang ditujukan kepada Kepala BPN Pekanbaru, yang bunyinya, bahwa berdasarkan surat kepemilikan tanah dan yang dikuatkan keputusan badan pada tingkat Peninjauan Kembali Dalam Perkara, Nomor: 102/PK/PDT/2008 yang diputus oleh Mahkamah Agung RI yang Amarnya Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Kembali Saudari, DAMSUARNI yang telah menetapkan Pemilik yang Sah Menurut Hukum Yang Berlaku. 

Berdasarkan hal tersebut kami mencoba mengajukan permohonan untuk menerbitkan surat hak Atas tanah tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM) ke BPN, namun gagal kata DAMSUARNI. 

Kegagalan itu disebabkan bahwa pada tanggal 21 Februari 2017, BPN Kota Pekanbaru mengirimkan Surat kepada kami pemilik tanah ( DAMSUARNI ) tentang Pengembalian Berkas Permohonan Hak Atas Tanah, Berkas Nomor: 1126/2011 An. DAMSUARNI. 

Dalam kutipan surat yang diperlihatkan Damsuarni berbunyi : Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 2017 perihal Penerbitan Sertifikat Hak Milik An. Saudara DAMSUARNI, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini