* Akan diadakan kegiatan Tabliq Akbar di An Nur pada malam Ahad 9 Maret 2024 dan rapat koodinasi sudah dilakukan, namun tanpa mengajak pengurus Masjid An Nur.* Disampaikan akan dilakukan perombakan SK Gubri No: kpts.86/1/2024, tertanggal, 16 Januari 2024 dikarenakan, tidak sesuai dengan Pergub no 2 tahun 2020 yakni Ketua Umum harus Sekdaprov Riau (exoffisio).
* Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa dalam batang tubuh pergub tidak dijumpai klausal bahwa Ketua Umum harus Sekda, hal tersebut ada di bagan struktur yang merupakan lampiran.
Kemudian Pada 6 Maret 2024 malam dilakukan rapat zoom pengurus BPMR An Nur untuk menyepakati :
* Dukungan pada kegiatan tabliq akbar malam Ahad* Mempending semua persiapan kegiatan Ramadhan hingga ada kejelasan tentang informasi perubahan struktur kepengurusan Masjid An Nur yang diharapkan langsung dari PJ Gubri.
* Rapat Paripurna dengan ormas Islam ba’da sholat Jum’at untuk mendapatkan masukan berkenaan dengan kondisi kepengurusan Masjid An Nur saat ini.
Melalui upaya salah seorang pengurus BPMR An Nur akhirnyadijadwal pertemuan dengan Pj Gubri pada hari Jum’at jam 10.30 di
kediaman.Dalam Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pj Gubri, Asisten I, Karo Kesra, Plt Karo Hukum, dan Ketua umum, Ketua Harian, serta salah seorang penasehat BPMR An Nur, dan didapati beberapa informasi sbb :
1. Benar bahwa kepengurusan akan dirombak karena tidak sesuai pergub dimana Ketua umum harus Sekda.2. Benar bahwa pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan Tabliq Akbar malam Ahad yang akan datang.
3. Pengurus mencoba menawarkan beberapa solusi demi menghindari polemik dan permasalah yang lebih panjang yakni tidak keberatan SK di perbaiki sesuai pergub dengan harapan :* Ketua Umum diganti dengan Sekda namun seluruh struktur tetap dipertahankan.
Editor : Investigasi Mabes