Pj. Gubri Mengobok-obok Kepengurusan BPMR An Nur yang Belum Seumur Jagung

Foto Investigasi Mabes
Pj. Gubri Mengobok-obok Kepengurusan BPMR An Nur yang Belum Seumur Jagung
Pj. Gubri Mengobok-obok Kepengurusan BPMR An Nur yang Belum Seumur Jagung

* Ketua Umum di turunkan menjadi Ketua Harian dan Ketua Harian menjadi Wakil Ketua dengan tetap mempertahankan struktur yang ada. 

Namun Pj Gubri tetap bersikukuh agar pengurus menghargai dan mengakui bahwa saat ini beliau adalahGubernur dan menukar, mengganti atau merobah adalah kewenangan beliau, Selanjutnya beliau mengatakan bahwa untuk Menyusun

personal BPMR yang baru sudah berkonsultasi dengan UAS, Kapolda, Pak Wan Abubakar, dll. 

Dalam dialog tersebut pengurus juga sampaikan bahwa :* kepengurusan yang sekarang baru berumur kurang 2 bulan apakah tepat dilakukan perombakan

* permasalahan kesalahan dalam pembuatan SK BPMR bukan urusan kami pengurus, karena kami tidak terlibat sedikitpun dalam proses keluarnya SK gubernur, mengapa harus kami yang disalahkan bahkan dikorbankan. 

Disampaikan juga bahwa menurut penjelasan Mantan Gubernur Riau Bapak Edy Natar Nst yang kami temui :1. kepengurusan yang lama sudah berakhir pada 13 Januari 2024 sedangkan SK kami pertanggal 16 Januari 2024

2. proses singkronisasi di Biro Hukum hampir 2 minggu,3. yang menyarankan Ketua Umum tidak harus Sekda adalah Asisten I

4. selain itu beliau juga meminta salah seorang senior alumnus Al-Azhar untuk berkonsultasi ke UAS dan dijawab bahwa beliau tidak keberatan dengan draft personal yang disusun5. dan Bapak Edy Natar Nst siap dikonfrontir atas keterangan diatas.

 Kelihatannya apapun yang disampaikan tidak sedikitpun diterima apalagi menjadi bahan pertimbangan bagi Pj Gubri.

 Setelah memastikan bahwa proses pelantikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat maka pengurus mengambil langkah cepat yakni :

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini