Masyarakat Karimunjawa Bersatu dalam Aksi Lawan Ujaran Kebencian: Keadilan Tidak Boleh Ditawar

Foto Investigasi Mabes
Masyarakat Karimunjawa Bersatu dalam Aksi Lawan Ujaran Kebencian: Keadilan Tidak Boleh Ditawar
Masyarakat Karimunjawa Bersatu dalam Aksi Lawan Ujaran Kebencian: Keadilan Tidak Boleh Ditawar

InvestigasiMabesi.cim | Jepara - Masyarakat Karimunjawa bersatu dalam mengawal terhadap proses hukum Daniel Frits Maurist Tangkilisan terkait unggahan postingan di media sosial, dengan sengaja menghina dan melakukan ujaran kebencian,, masyarakat otak udang dengan keterangan ahli bahasa jelas memecah belah sebagian masyarakat Karimunjawa. Maka masyarakat telah menegaskan komitmennya untuk mengawal sidang selanjutnya hadir di pengadilan negeri Jepara, Jawa Tengah pada hari Rabu, 13 Maret 2024 dan Kamis,14 Maret 2024. Dengan sikap tegas perkumpulan masyarakat Karimunjawa bersatu menuntut keadilan pelaku Unfnag - undnag Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dengan unsur penghinaan, ujaran kebencian dengan iikhtiyar dan berdoa agar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) . Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif dalam memastikan keadilan dijalankan dalam proses hukum tersebut.Senin, 11/03/2024..

Sidang marathon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta. Dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya. Selalu turut hadir tim pembela kuasa hukum terdakwa ( Daniel Frits Maurits Tangkilisan ). Diruang sidang Cakra Pengadilan negeri Jepara, Jawa Tengah. 

H. Sucipto salaku tokoh masyarakat Karimunjawa, menyampaikan kepada awak media melalui chate Whaat shapp mengungkapkan bahwa saya hadir sebagai pengunjung sidang perkara ujaran kebencian dan dan penghinaan tidak hanya jadi penonton, akan memberikan dukungan moral dan setelah sidang perkembangan sidang berjalan warga sata beritahu perkara yang sebenarnya. 

Lanjut, setelah warga Karimunjawa tahu yang sebenarnya dan membaca berita media online yang vir ramai masyarakat mengetahui kasus perkara ini dukungan dari masyarakat Karimunjawa mengalir terus bertambah, ini mencerminkan pentingnya kesadaran akan dampak dari unggahan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial yang dilakukan terdakwa ( Daniel FMT ) sudah melukai hati dan memecah belah masyarakat Karimunjawa. Kejadian ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dan etis. Dengan adanya kesadaran ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang lebih positif dan toleran di masyarakat."tuturnya. 

Rohman warga Kemujan selaku tokoh pemuda menambahkan bahwah terjadinya laporan perkataan ungahan Daniel FMT itu dari awal tersebut tidak disimpulkan sendiri - sendiri. Melainkan rapat beberapa kali, dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum sektor Polsek Karimunjawa, kalau kami dianggap mengkriminalisasi dan afiliasi dari petambak , apa perkataan tim pembela kuasa hukum terdakwa ( Daniel FMT ) di hadapan majelis hakim diruangan sidang itu tidak benar, kasus ini tidak ada kaitannya petambak. Dan Noorkhan, SH selaku kuasa hukum, bukan kuasa petambak tetapi kuasa hukum masyarakat Karimunjawa bersatu. 

Dan kehadiran kami di pengadilan negeri Jepara dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam hal ini meminta sebagai saksi keterangan pembuktian dalam persidangan dihadapan majelis hakim, bahwa saksi untuk memperkuat tindakan melanggar hukum UU ITE Ujran kebencian dan penginaan proses berjalan tidak akan dibiarkan begitu saja, serta mendorong untuk meningkatkan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan di dunia maya. Semua ini merupakan langkah positif dalam membangun masyarakat yang lebih beradab dan menghormati hukum. 

Selain dukungan dari masyarakat Karimunjawa, kehadiran tokoh-tokoh masyarakat yang bergabung Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) juga yang hadir langsung melihat suasana sidang di Pengadilan negeri Jepara. Jelas Rohman. 

Terkait perkara ini terjadi sorotan dalam sidang yang berlangsung. Selaku anggota PMKB Kj. Takur panggilannya menegaskan pentingnya kebersamaan dalam mengawal kasus perkara ini sebagai masyarakat yang marasa dihina, mengandung ujaran kebencian, memecah belah sebagian warga, maka warga PMKB mengecam keras segala bentuk ujaran kebencian serta penghinaan yang dapat memecah belah masyarakat. tersebut"Ucapnya. 

H. Noorkhan, SH selaku kuasa hukum masyarakat Karimunjawa bersatu dengan tegas angkat bicara mengenai pernyataan tim pembela penasehat hukum terdakwa ( Daniel FMT ), yang diutarakan dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penutut hukum ( JPU ) dalam ruang sidang bahwa kasus ini kriminalisasi asifiliasi dari petambak. Dan menjadi gaduh diruang sidang bahwa penasehat hukum masyarakat Karimunjawa dianggap membela petambak.Pernyataan saya dianggap memicu insiden yg terjadi di ruang sidang oleh tim pembela penasehat hukum terdakwa ( Daniel GMT ).

 Tambahnya. Pemberitaan di media online itu sepihak yang benar tidak seperti yang di sampaikan penasehat hukum terdakwa, berita yang muncul beberapa di media online bahwa saya maju ke depan dan mengatakan, saya kuasa hukum masyarakat Karimunjawa bersatu. Ssya bukan mengatakan kuasa hukum petambak itu di plintir tidak sesuai fakta,, yang benar adalah.kuasa penasihat hukum terdakwa memanggil - manggil saya berulang - ulang dengan nada tinggi dan provokatif. Selaku kuasa hukum masyarakat Karimunjawa bersatu dengan tegas saya jawab ada apa ini orangnya noorkhan terus kamu mau apa.lalu emangnya kamu siapa ? di jawab mereka saya pengacara, saya sebari menjawab lagi, saya juga pengacara kuasa hukum masyarakat Karimunjawa.Dengan nada ucapan profokatif kamu pengacara yang bodoh dan tidak beretika itu yg sebenarnya.jadi hal ini tidak ada kaitannya dengan petambak.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini