Kejari Pangkep Tetapkan Dua Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi CCTV Ditiga Puluh Kelurahan

Foto Investigasi Mabes
Kejari Pangkep Tetapkan Dua Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi CCTV Ditiga Puluh Kelurahan
Kejari Pangkep Tetapkan Dua Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi CCTV Ditiga Puluh Kelurahan

InvestigasiMabes.com | Pangkep - Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep dengan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023 

Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2024 bahwa Kejaksaaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah melakukan kegiatan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023 

berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT- 15/P.4.27/Fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024, ujar Sulfikar Selaku Kepala Seksi Intelejen,Jum'at,15/03/2024 

Berdasarkan hasil rangkaian Penyidikan,Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari 2 (dua) orang saksi menjadi Tersagka, dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun Anggaran 2022/2023 

tersangka :1. Sdr. WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep yang ditetapkan sebagai tersangka

 berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024;

 Tersangka :

2. Sdr. SF selaku Pihak Swasta juga ditetapkan sebagai tersangka 

berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024. 

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini