Terjerat UU ITE Unsur Ujaran Kebencian, Daniel Diganjar JPU 10 Bulan Kurungan

Foto Investigasi Mabes
Terjerat UU ITE Unsur Ujaran Kebencian, Daniel Diganjar JPU 10 Bulan Kurungan
Terjerat UU ITE Unsur Ujaran Kebencian, Daniel Diganjar JPU 10 Bulan Kurungan

InvestigasiMabes.com | Jepara - Memasuki babak ke XI sidang perkara tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan digelar. Agenda sidang ke XI adalah sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani kepada terdakwa Daniel. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Sidang digelar pada hari Selasa (19/3/2024). 

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dihadiri Ida Fitriyani, kuasa hukum terdakwa dihadiri Sekar Banjaran Aji, terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. 

Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Ida Fitriyani, Daniel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar golongan, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani menuntut terdakwa Daniel FMT atas pelanggaran tindak pidana UU ITE selama 10 (sepuluh) bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dengan catatan apabila tidak membayar denda maka akan diganti masa kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan. 

Adapun barag bukti berupa Handphone merk Xiomy redme 5 warna hitam dan nomor simcard 08158193592, IMEI 1 868203038293008, IMEI 2 868203038293016 milik tersangka saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, 1(satu) buah akun facebook bernama daniel frits maurits tangkilisan dengan alamat url https://www.facebook.com/search/top?q=daniel frits /maurits /tangkilisan, dirampas untuk dimusnahkan 

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Parlin membacakan agenda sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda sidang pledoi oleh kuasa hukum terdakwa. 

Dalam wawancara singkat di ruang tunggu kantor Pengadilan Jepara, penasehat hukum terdakwa Daniel Sekar Banjaran Aji, S.H Alumni UGM menyatakan keberatan atas tuntutan JPU terhadap klientnya. Dia mengatakan kasus daniel seharusnya tidak perlu masuk dipersidangan dan selesai diawal. Pada kesempatan sidang berikutnya tim kuasa hukum terdakwa akan membacakan pledoi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan JPU, 

“hal itu sesuai dengan Undang Undang No 32 tahun 2009 pasal 66. “Sebenarnya tidak layak untuk baik dipidana atau perdata dalam konteks ini. Kami akan menjawab tuntutan tadi dalam pledoi atau tangkisan pada sidang berikutnya,” ujar Sekar. 

Ditempat terpisah, Nookhan selaku kuasa hukum PMKB kepada media mengatakan, tuntutan JPU 10 (sepuluh) bulan bagi Daniel adalah hal yg wajar, karena sdh sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat Karimunjawa yg sdh terbiasa hidup rukun dan saling menghargai. 

Bagi Noorkhan dan masyarakat Karimunjawa, “semua itu hanya untuk pembelajaran bagi kita semua baik aktivis dan siapapun, kita harus menjunjung tinggi norma norma yg ada di masyarakat terutama masyarakat Karimun jawa.” kata Noorkhan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini