“Ahli selalu merujuk pada pedoman Jaksa Agung nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan tindak pidana lingkungan bagi perlindungan hukum bagi aktifis lingkungan yg memperjuangkan hak lingkungan itu,” ujar Irvan.
Masih JPU, ahli juga merujuk PERMA nomor satu tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana lingkungan itu sendiri. JPU mengakui didalam aturan tersebut memang mengatur tentang adanya perlindungan hukum bagi aktifis lingkungan itu tetapi dirinya menegaskan bahwa *ada batasan* dalam pedoman tersebut.
“batasannya adalah, bahwa aktifis lingkungan dalam memperjuangkan lingkungan harus dilakukan dengan *tidak melawan hukum dan dengan itikad baik*, tandasnya.
Kemudian menurut JPU ketika dikaitkan dengan permasalah tambak udang antara pro dan kontra, tentu berbeda, ini permasalahan pelanggaran tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yang didalamnya mengandung unsur ujaran kebencian, penghinaan bahkan dipertegas dengan menyebut tempat ibadah seperti Masjid, Musala juga lapangan volley sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat Karimunjawa,” terangnya.
JPU Irvan menyayangkan, sebagai aktivis lingkungan seharusnya dia memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tetap kondusif dan tidak menimbulkan pro dan kontra. JPU kembali menegaskan apakah memperjuangkan lingkungan hidup namun menyinggung masyarakat dengan menyebut *masyarakat otak udang itu bukan merupakan tindakan melawan hukum dan beritikad baik?* Jelas hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan tidak beritikad baik.(Arif M).
Editor : Investigasi Mabes