Viral ! Surat Edaran Yang Di Duga Dari Salah Satu Calon Bupati Bojonegoro

Foto Investigasi Mabes
Viral ! Surat Edaran Yang Di Duga Dari Salah Satu Calon Bupati Bojonegoro
Viral ! Surat Edaran Yang Di Duga Dari Salah Satu Calon Bupati Bojonegoro

InvestigasiMabes.com | Bojonegoro - Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 800/558/412.201/2024 yang ditandatangani Kepala Dinas setempat Drs. Nur Sujito, MM, tertanggal 20 Maret 2024. 

Terbitnya Surat edaran perihal disiplin aparat sipil negara (ASN) yang berada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tersebut diperkirakan menyikapi beredarnya percakapan di whatsapp terkait adanya tim dari salah satu bakal calon bupati yang mencari alamat para guru dengan status pegawai pemerintah dengan kontrak (PPPK )Dari hal tersebut, sehingga muncul beberapa pihak yang meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, agar melakukan tindak lanjut.(21/3/24).

 Di mana, kalimat percakapan yang tersebar di whatsapp tertulis, “sekedar informasi, bahwasannya tim bu ana itu keliling mencari alamat PPPK guru, diminta untuk mendukung pencalonan bupati ana dan diminta surat pernyataan, alamat sesuai pernah mengisi link yg matiarkan, bagaimana kalau itu dilakukan padahal ASN PPPK, mohon diknas agar bertindak agar guru PPPK juga busa netral dalam pilkada yang akan datang, terima kasih”.

 Seorang warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, yang mengetahui beredarnya percakapan di whatsapp saat itu, juga ikut menyampaikan dukungannya, agar Dinas Pendidikan segera menyampaikan secara baik.

 Menurutnya, sikap tegas dari Dinas Pendidikan sangat penting, mengingat agar terciptanya suasana yang harmonis, terutama pasca pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

 “Seluruh pegawai di lingkup pemerintah kabupaten itu harus netral dan tidak boleh menunjukkan kecondongan pada salah satu pihak, apalagi memberikan dukungan dengan membubuhkan pernyataan, itu jelas tidak diperbolehkan,” tegas seorang tokoh yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/3/2024).

 “Oleh karena itu, terbitnya surat edaran tentang disiplin ASN di lingkup dinas pendidikan harus menjadi dasar agar masyarakat juga dapat melakukan pemantauan,” tambahnya.

 Pemahaman, pada surat edaran tersebut mencantumkan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentan disiplin Pengawak Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada Pasal 52 ayat (3).

 “Tata cara pemberian sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pengawak Negeri Sipil, maka disampaikan kepada seluruh guru/pendidik, tenaga kependidikan, karyawan dan karyawati untuk memperhatikan ketentuan tersebut”.

 Bersamaan dengan terbitnya surat edaran tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, juga meminta seluruh lembaga, mulai dari Kepala Sekolah, guru/pendidik, tenaga kependidikan, karyawan dan karyawati untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan patuh dan disiplin..(team red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini