InvestigasiMabes.com | Pati Jateng - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati Jawa Tengah yang diketuai oleh bapak Budi Aryono, SH,MH., akhirnya mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Pembacaan putusan perkara perdata nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pti pada hari Kamis, (21/3/2024) lalu, secara e-litigasi melalui Sistem Informasi Pengadilan oleh Majelis Hakim bapak Budi Aryono, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Erni Priliawati, SH.,SE.,MH. Dan Dian Herminasari, SH.MH masing -masing sebagai Hakim Anggota, Selasa (26/3/2024).
Sengketa lahan di desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah, antara Penggugat Sanaji dan Tergugat (1) PT. Rumpun Sari Antam (RSA) serta tergugat (2) Edi Cahyono, dipimpin bapak Budi Aryono, SH,MH selaku Hakim Ketua, Ibu Erni Priliawati,SH,SE,MH selaku Hakim Anggota, Ibu Dian Herminasari, SH, MH selaku Hakim Anggota, ibu Christiana Nany S, SH., MH selaku Panitera Pengganti dan hadir para pihak dari pihak penggugat maupun prinsipal dan pihak tergugat maupun prinsipal dan telah memutuskan perkara dengan seadil-adilnya untuk para pihak.
Amar putusan tersebut, mengadili mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat para pihak berupa ; kwitansi tanggal (24/10/2018) tanda jadi sewa lahan blok 2A seluas 9 Ha, kuitansi tertanggal (2/11/2018) bayar sewa lahan blok 2A. Kuitansi sewa lahan (8/11/2018) bayar sewa lahan blok 2A.
Selain itu majelis hakim dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian meliputi, Surat Kerja Sama Lahan Tanaman ketela pohon No. 001/RSA-2/X/2019, kuitansi tanggal (28/2/2022) senilai Rp 40.500.000 (empat puluh juta lama ratus ribu rupiah) untuk sewa lahan di blok 4A seluaa 4,5 ha.
Tak hanya itu, majelis hakim dalam amar putusan mengabulkan gugatan meliputi Kuitansi tanggal (28/2/2022) senilai Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) untuk sewa lahan blok A seluas 2 Ha. Kuitansi tanggal (7/3/2022) senilai Rp 34.500.000 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk sewa lahan sebelah barat makam seluas 3 Ha dan Kuitansi tanggal (27/6/2022) senilai Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk sewa bkok D seluas 3 Ha.Selanjutnya Majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat (1) dan tergugat (2) tersebut diatas merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
Sehingga menghukum tergugat (1) membayar ganti rugi dan bunga kepada penggugat berupa, kerugian penggugat biaya untuk sewa tanam 8 Ha, sebesar Rp 94.500.000 (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 921.500 (sembilan ratus dua puluh satu lima ratus rupiah). Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Berita sebelumnya, Sanaji selaku penggugat menjelaskan, “Saya tidak tau bloknya, saya baru menggarap lahan seluas 7 hektar, saya belum menggarap 8 hektar,” jelasnya.
Edi Cahyono selaku tergugat (2) pada saat itu menyampaikan, “Itu saya mendapat kuasa dari Andi Nurul Huda tahun 2021 kontribusi untuk masyarakat desa Karangsari dan saya menyewa SHM dari atas nama pak Wowok Itu ada tanaman sengon yang dipanen pak Sanaji tahun 2023 tanpa memberikan hak saya,” ujarnya.
Editor : Investigasi Mabes