Polresta Samarinda Selamatkan Generasi Bangsa dari Narkoba, Berhasil Cegah Peredaran Sabu-Sabu

Foto Investigasi Mabes
Polresta Samarinda Selamatkan Generasi Bangsa dari Narkoba, Berhasil Cegah Peredaran Sabu-Sabu
Polresta Samarinda Selamatkan Generasi Bangsa dari Narkoba, Berhasil Cegah Peredaran Sabu-Sabu

InvestigasiMabes.com | Samarinda - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Selasa (27/03/2024) 

Pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di Jl.Sirad Salman, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan Ganja. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl Jl.Sirad Salman, akan di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.00 Wita melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat, kemudian dilakukan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut dan laki-laki tersebut mengaku Bernama sdra M. R D Als D Bin I setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro warna merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,19 (Satu Koma Sembilan Belas) Gram Brutto yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dilempar sendiri oleh sdra M. R D Als D Bin I menggunakan tangan kirinya beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. 

Barang yang diamankan1. 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,19 (Satu Koma Sembilan Belas) Gram Brutto;

2. 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro warna merah3. 1 (satu) unit HP Android OPPO warna Merah.

4. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat. 

(Wira)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini