InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Pemkab BWI) harus menghadapi tantangan serius terkait manajemen anggaran fisik mereka, dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang mengecewakan. Meskipun anggaran fisik diestimasi mencapai 800 Milyar, hanya sebagian kecil, yakni 240 Milyar, yang berasal dari PAD. Fakta ini memunculkan pertanyaan tentang penyebab rendahnya pendapatan PAD, dan dugaan pun mulai muncul.
Ada indikasi kuat bahwa praktik penambangan liar menjadi salah satu penyumbang utama masalah ini di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun demikian, Pemkab Banyuwangi dan aparat penegak hukum tampaknya belum mampu menangani secara efektif maraknya aktivitas ilegal ini. Kasus-kasus seperti yang menimpa suami Sandra Dewi menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar pun terancam hancur akibat tindakan penambangan ilegal yang dibiarkan berlangsung.
Andi Purnama, seorang pengamat kebijakan publik, menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Dia menegaskan bahwa penerapan hukum, seperti Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyertaan dan pembantuan dalam KUHP, harus ditegakkan secara konsisten. Selain itu, keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, juga harus dikaji dengan serius untuk memastikan tidak adanya kolusi yang merugikan keuangan negara.Kondisi ini membutuhkan respons yang cepat dan tegas dari Pemkab Banyuwangi dan aparat penegak hukum agar dapat mengatasi maraknya penambangan liar dan memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan. (Red)
Editor : Investigasi Mabes